![]()
Info24jam.id PRINGSEWU — Kuasa hukum M. Ikbaluddin, Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., secara resmi meminta kepada Kapolres Pesawaran, Wakil Kapolres Pesawaran, serta Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Pesawaran agar segera mengusut secara menyeluruh dan tuntas peran Kepala Desa Bunut Seberang, Misbahush Shurur, sebagai pihak yang menjadi sebab utama terjadinya seluruh rangkaian peristiwa ini.
Langkah ini ditegaskan agar penyidikan tidak berhenti hanya pada pihak yang tertangkap, melainkan menelusuri juga siapa yang memicu, menyusun, dan merencanakan kejadian ini sejak awal.
“ADA SEBAB PASTI ADA AKIBAT JANGAN HANYA MENYELIDIKI AKIBAT SAJA, TAPI HARUS DITELUSURI JUGA SEBABNYA”
Menurut penjelasan Dr. Can Nurul Hidayah, penangkapan M. Ikbaluddin tidak berdiri sendiri. Seluruh rangkaian bermula dari pemberitaan yang dimuat di akun TikTok miliknya — berdasarkan fakta nyata, dilengkapi bukti foto-foto kondisi jalan rusak di lapangan, serta didukung narasumber dan saksi-saksi yang siap dihadirkan kapan saja untuk membuktikan kebenaran isi pemberitaan tersebut.
Pemberitaan itu kemudian tersebar luas secara viral. Kepala Desa Bunut Seberang baru menghubungi dan menelepon M. Ikbaluddin. Sejak awal pembicaraan, M. Ikbaluddin hanya menanyakan dan mengingatkan soal tunggakan kesepakatan kerja sama (MOU) koran yang belum dibayar sejak tahun 2024, 2025, hingga 2026 sama sekali bukan membahas masalah pemberitaan di TikTok.
Kepala Desa kemudian mengajak bertemu di lokasi yang ditentukan sendiri. Sesampainya di sana, sebelum pembicaraan berlangsung sepenuhnya, sudah terlihat jelas salah satu anggota kepolisian berinisial “S.” sudah berada dan menunggu di lokasi sejak awal. Setelah berbicara sejenak, beliau secara sepihak mengeluarkan amplop berisi uang sebesar Rp2.500.000 dan diserahkan — tanpa pernah diminta sama sekali.
“Amplop yang diserahkan itu menurut penjelasan Kepala Desa adalah pembayaran tunggakan MOU kerja sama koran yang tertunda selama bertahun-tahun. Kalau demikian, di mana letak tindak pidana pemerasan atau permintaan uang? Tidak ada! Yang terjadi justru jelas terlihat: ini hanyalah pelaporan palsu dan jebakan yang sudah direncanakan sejak lama oleh Kepala Desa Bunut Seberang sendiri,” tegas Dr. Can Nurul Hidayah.
Belum selesai urusan, Kepala Desa berpamitan sebentar, dan seketika tim kepolisian lain berdatangan langsung mengamankan M. Ikbaluddin.
“Prinsip kebenaran sangat jelas: ada sebab pasti ada akibat. Jika M. Ikbaluddin kini menjadi tersangka, maka wajib ditelusuri juga apa yang menjadi sebabnya. Jangan hanya memproses akibatnya saja, tapi sumber masalahnya yaitu Kepala Desa Bunut Seberang wajib diperiksa secara menyeluruh sampai jelas semua fakta,” tambah beliau.
DESAKAN TEGAS: USUT TUNTAS KEPALA DESA BUNUT SEBERANG
Pihak kuasa hukum mendesak:
Mengusut secara menyeluruh Kepala Desa Bunut Seberang, Misbahush Shurur, atas dugaan:
– Menyusun rencana jebakan sejak awal;
– Menyerahkan uang secara sukarela tanpa pernah diminta, dengan alasan pelunasan MOU kerja sama bukan diminta atau dipaksa;
– Membuat laporan palsu yang menjerat orang lain agar ditangkap;
– Menelusuri keterlibatan aparat yang sudah ada di lokasi sejak awal pertemuan;
– Menelusuri juga keterkaitannya dengan pengelolaan anggaran pembangunan jalan yang menjadi dasar pemberitaan awal.
DASAR HUKUM:
– UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 & 12 Meliput fakta dan kepentingan umum adalah tugas sah jurnalistik;
– UU No. 2 Tahun 2026 Pasal 8 ayat (1–2) Menyusun jebakan serta melaporkan secara palsu dapat dipidana hingga 6 tahun penjara;
– UU No. 2 Tahun 2026 Pasal 12 ayat (3) Menyerahkan sesuatu dengan tujuan memengaruhi kewajiban jabatan atau menghentikan tugas sah dapat diproses sebagai tindak pidana suap;
– KUHP Pasal 207 ayat (2) Perubahan 2026 Membuat laporan palsu atau menjebak orang agar ditangkap setara pidana yang dituduhkan;
– KUHP Pasal 323 & 55 Merencanakan bersama-sama menyusun perkara palsu juga dapat diproses pidana.
ASAS PRADUGA TAK BERSALAH TETAP BERLAKU
Dr. Can Nurul Hidayah menegaskan asas praduga tak bersalah berlaku mutlak bagi M. Ikbaluddin sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Demikian pula pihak lain yang diduga terlibat wajib diperiksa secara adil dan setara.
“Kami meminta keadilan yang seimbang. Jika ada yang disalahkan, maka yang merencanakan, menyiapkan aparat di lokasi, dan memicu semua ini juga harus dipertanggungjawabkan. Jangan biarkan kebenaran ditutup-tutupi bukti foto, catatan kerja sama, serta saksi kami siap dihadirkan untuk membuktikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” tutup beliau.
(RSA)
