![]()
Info24jam.id Pringsewu — Setelah pemberitaan tersebar luas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu telah turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, guna melakukan pengecekan langsung di Perumahan Karang Sambung, Pekon Karang Sari, RT 02/RW 06, Kecamatan Pagelaran. Langkah ini disambut baik oleh warga sekitar, meskipun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi maupun hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada publik. Sebelumnya, sosok yang disebut warga sebagai pengelola bernama “Parti” dikabarkan telah meninggalkan lokasi ke Palembang tak lama setelah pemberitaan tersebar.
*FAKTA DI LAPANGAN:*
– Satpol PP telah turun ke lokasi menindaklanjuti dugaan aktivitas maksiat dan peredaran minuman keras;
–
– Dugaan aktivitas diketahui sudah berlangsung sejak lama, beroperasi siang hingga malam hari tanpa henti;
–
– Di lokasi yang sama juga diduga dijual minuman beralkohol sebagai pelengkap transaksi;
– Lokasi berada di daerah paling ujung, sehingga selama ini minim pengawasan dan rawan dibiarkan;
–
– Pengelola bernama “Parti” dikabarkan kabur ke Palembang sebelum ada pemeriksaan resmi;
– Belum ada pengumuman resmi hasil pengecekan maupun tindak lanjut selanjutnya.
*HARAPAN AWAK MEDIA DAN MASYARAKAT:*
Segera umumkan hasil pengecekan Satpol PP. Masyarakat berhak tahu apa yang ditemukan di lapangan, apakah benar ada pelanggaran atau tidak;
Patroli rutin setiap hari tetap dibutuhkan. Kedua kawasan Karang Sambung maupun Pagar Sari berada di daerah paling ujung. Meski sudah ditinjau sekali, tanpa pengawasan berkelanjutan dikhawatirkan akan kembali berjalan diam-diam begitu petugas pergi;
Cegah kejahatan lain. Tanpa pengawasan rutin, daerah yang minim pantauan rawan bukan hanya untuk kemaksiatan, tetapi juga perjudian, narkoba, maupun kejahatan lainnya;
Tuntaskan sampai ke akarnya. Jangan sekadar datang lalu pergi. Pastikan benar-benar dihentikan, bukan sekadar jeda sementara;
Telusuri keberadaan Parti ke Palembang. Kabur bukan berarti lepas dari tanggung jawab hukum;
Pantau juga kawasan lama di Pagar Sari. Pastikan tidak terjadi perpindahan lokasi kembali ke tempat sebelumnya.
*DASAR HUKUM:*
– UU No. 21 Tahun 2007 (TPPO) Pasal 13 pengamanan lokasi terlepas dari keberadaan pelaku;
– KUHP Baru Pasal 478–479 penutupan tempat maksiat dan penindakan pengelola;
–
– Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu ketertiban umum dan larangan aktivitas melanggar di lingkungan pemukiman;
–
– UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah Satpol PP berwenang menindak di seluruh wilayah kabupaten, termasuk daerah paling ujung sekalipun.
*PENUTUP*
“Langkah Satpol PP turun ke lapangan adalah awal yang baik. Namun satu kunjungan belum cukup. Umumkan hasilnya, jaga terus kedua lokasi, pastikan tuntas sampai akarnya. Warga di ujung desa juga rakyat Pringsewu berhak aman, tenang, dan terlindungi setiap hari.”
Awak media memantau perkembangan hasil pemeriksaan selanjutnya. Belum ada pernyataan resmi hingga berita ini dimuat.
(RSA)
