![]()
SELATPANJANG/ INFO24JAM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memasang spanduk imbauan di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar. Pemasangan dilakukan sebagai upaya menekan kebiasaan membuang sampah sembarangan sekaligus menyosialisasikan aturan yang berlaku.
Spanduk berukuran besar terpampang di Jalan Dorak dan Jalan Tanjung Harapan depan Pasar Modern , Selatpanjang. Tulisan tegas DILARANG MEMBUANG SAMPAH DI LOKASI SEPANJANG JALAN INI” menjadi sorotan utama, lengkap dengan ilustrasi tokoh adat Melayu dan gambar tumpukan sampah.
Dalam spanduk tersebut juga dicantumkan sanksi tegas.
“Apabila didapati membuang sampah di lokasi jalan ini akan dikenakan DENDA MAX sebesar Rp. 50 JUTA RUPIAH”. sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Selain larangan, Pemkab Meranti juga mengajak masyarakat untuk membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang telah disediakan. Pesan “JAGALAH KEBERSIHAN, JAGA MERANTI KITA!” turut disosialisasikan agar muncul kesadaran kolektif menjaga lingkungan.
Sekaligus Sosialisasikan Jasa Jemput Sampah.
Beriringan dengan spanduk larangan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup juga memasang spanduk “Jasa Jemput Sampah di Rumah”.
Melalui program ini, masyarakat cukup membayar retribusi sebesar Rp25.000 per bulan, untuk mendapatkan layanan pengangkutan sampah langsung dari rumah. Layanan ini mengacu pada *Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Masyarakat yang ingin berlangganan dapat menghubungi nomor 0822-8609-1616 An. Cameron .
Langkah pemasangan dua jenis spanduk ini menunjukkan komitmen Pemkab Meranti dalam dua sisi: tegas menindak pelanggar, sekaligus memberikan solusi agar masyarakat lebih mudah membuang sampah pada tempatnya.
Dengan adanya imbauan dan layanan ini, diharapkan Kabupaten Kepulauan Meranti semakin bersih, sehat, dan nyaman untuk dihuni. (ZAMRI) .
