![]()
Info24jam.id|PADANG– Demi mendapatkan keadilan dan perlindungan hak sebagai nasabah, Rudi Ardian mengambil langkah penting dan penuh kesabaran. Hari ini, ia secara resmi mendatangi Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat di Padang, untuk menyampaikan laporan pengaduan terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Painan dan PT BRI Asuransi Indonesia.
Langkah ini diambil setelah surat rekomendasi resmi yang berasal langsung dari Istana Kepresidenan Republik Indonesia, yang dikirimkan pada tanggal 8 Mei 2026 yang lalu, hingga hari ini belum mendapatkan tanggapan maupun tindak lanjut apa pun. Sudah lebih dari 12 hari surat itu dikirimkan, namun seolah tidak dipedulikan, padahal isinya adalah arahan agar permasalahan ini diselesaikan secara adil dan transparan.
“Saya sudah berusaha menempuh segala cara dengan baik. Surat dari Istana pun sudah ada, sebagai bukti bahwa masalah saya sudah menjadi perhatian negara. Namun sayangnya, pihak bank dan asuransi seolah mengabaikan amanat tersebut. Oleh sebab itu, saya percaya kepada Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, agar hak saya dilindungi dan kebenaran ditegakkan,” ujar Rudi Ardian dengan tenang namun tegas saat menyerahkan berkas lengkap laporannya.
Dalam pokok permasalahan yang disampaikan, Rudi menyampaikan 4 poin penting yang menjadi dasar tuntutannya:
1. Pihak petugas BRI pernah berjanji akan mencairkan dana klaim asuransi kebakaran sesuai dengan besarnya kerugian yang dialami, namun hingga kini belum terpenuhi.
2. Terdapat kesepakatan dan janji tambahan dari pihak bank untuk memberikan modal usaha sebesar Rp500 Juta guna pemulihan ekonomi, namun hal itu juga belum direalisasikan.
3. Terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, di mana ditemukan tanda tangan yang seolah-olah milik nasabah, namun tidak pernah Rudi buat atau berikan izin penggunaannya.
4. Semua janji manis tersebut hanya tertulis dan diucapkan saja, kenyataannya aset berharga berupa tanah dan bangunan milik nasabah justru disita sepihak.
Perlu diketahui, kasus ini sudah tercatat resmi dengan nomor registrasi 266H-HOKGF4, dan telah diteruskan oleh Kementerian Sekretariat Negara pada tanggal 27 April 2026 lalu kepada pihak terkait. Namun sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaiannya.
“Saya tidak menuntut lebih, saya hanya minta keadilan. Apa yang menjadi hak saya, mohon dikembalikan. Saya percaya Ombudsman akan melihat ini dengan mata hati yang adil, dan memastikan pelayanan perbankan di negeri ini berjalan sesuai aturan dan peraturan yang berlaku,” tutup Rudi Ardian penuh harap.
Laporan ini kini resmi masuk dan menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut dari pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.(*)
