Oplus_131072
![]()
Info24jam. SELATPANJANG – Jelang pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti 17 Juni 2026, Alem pemilik lahan 3,2 hektare di Pangkalan Jalur Desa Lukit resmi menunjuk Yahya, Ketua BPD Desa Lukit, sebagai kuasa hukum. Surat Kuasa Khusus diteken 11 Juni 2026 bermaterai.
Penunjukan kuasa ini terkait undangan klarifikasi Sat Reskrim Polres Kep. Meranti nomor B/SIT VURES 124/2026/Sat Reskrim. Alem dipanggil sebagai saksi dugaan tindak pidana pencurian batang rumbia/sagu dan penyerobotan lahan di RT 001/RW 005 Desa Lukit, Sabtu 4 April 2026 pukul 11.00 WIB. Kasus dilaporkan Anderson anak Aguan 12 Mei 2026 dan dijerat Pasal 476 KUHP & Pasal 502 KUHP.
Alat Bukti Saksi Sempadan Dikantongi.
Sebagai penguat, Alem juga melengkapi Surat Pernyataan Saksi Sempadan bertanggal 9 Juni 2026. Tiga tetangga batas ikut tanda tangan: Ahmad Solehan batas utara 162 M, Sumarno batas timur 198 M, dan Nurdin batas selatan 162 M.
Dalam pernyataan itu ketiganya membenarkan luas tanah 32.076 M² milik Alem di Pangkalan Jalur sah dan tidak bersengketa. “Kami menyatakan batas-batas tersebut benar, sesuai kondisi lapangan, tidak dalam perselisihan, dan telah dipasang patok tanda batas,” bunyi poin pernyataan.
Klarifikasi Pihak Alem.
Sebelumnya 14 Juni 2026 pihak Alem sudah menegaskan tidak ada sangkut paut dengan laporan Anderson. Lahan disebut sah miliknya secara hukum. Klaim ini diperkuat keterangan Yahya selaku aparat desa yang mengaku sudah cek lokasi.
“Menurut Yahya kalau kita lihat dasar surat kedua belah pihak, memang tidak ada sangkut paut sipelapor. Saya selaku aparat desa siap memberi keterangan sampai kemanapun, saya siap,” ujar Yahya.
Pihak Alem menyatakan tetap kooperatif menghadiri panggilan penyidik 17 Juni pukul 10.00 WIB di Ruang Unit I Sat Reskrim. Ia juga membawa bukti kepemilikan tanah untuk menguji kebenaran laporan.
Dua Versi, Menunggu Proses Hukum.
Kasus ini kini memperlihatkan dua versi berbeda. Pelapor menduga ada pencurian rumbia dan penyerobotan. Sementara Alem bersama saksi sempadan dan aparat desa menyatakan lahan sah miliknya.
Polres Kep. Meranti melalui Kasat Reskrim menegaskan keterangan saksi, alat bukti surat, dan hasil cek lapangan akan jadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya…….(zamri)
