
Pekanbaru,Riau :
Ketua Koperasi Cita Harapan M.Haris di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau resmi dilaporkan ahli waris alm.Badawi ke Polda Riau pada hari Kamis 07/08/2025.
Adapun alasan ahli waris melaporkan M.Haris selaku ketua koperasi Cita Harapan karena tidak memberikan lahan dengan luas ± 2000 yang telah diserahkan oleh Alm H.Badawi kepada Koperasi Cita Harapan untuk pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan dengan PT.ASI (Agro Sarimas Indonesia).
Benar orang tua kami Alm H.Badawi mendapatkan Ijin Pengelolaan Kebun yang diberikan oleh Bupati c/q Pemerintah Kabupaten Tingkat II Indra Giri Hilir pada tahun 2000 dengan luas ± 2000 Hektar,”ungkap ahli waris dalia
Berdasarkan permohonan yang telah diajukan oleh Alm H.Badawi selaku Ketua Kelompok Tani Sumber Sejati menyerahkan lahan seluas ±2000 yang terletak di Desa Pekan Tua Kecamatan Tempuling Sekarang Desa Pekan Tua Kecamatan Kempas dan Desa Pancur Kecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau kepada Koperasi Cita Harapan yang kemudian diserahkan kepada PT.ASI (Agro Sarimas Indonesia) selaku bapak angkat.
Setelah Alm. Badawi menyerahkan lahan kepada Koperasi Cita harapan seluas ±2000 Hektar, untuk selanjutnya diserahkan kepada PT. Agro Sarimas Indonesia dengan ketentuan 60% dari jumlah lahan yang diserahkan oleh Alm. Badawi agar dibangunkan kebun kelapa sawit yang akan diberikan kepada Alm.Badawi selaku Ketua Kelompok Tani Sumber Sejati dan 40% lagi untuk kebun inti dengan pola bapak angkat PT.Agro Sarimas Indonesia namun sampai dengan saat ini tidak diberikan kepada ahli waris lahan yang 60% tersebut.
“Atas dasar tersebutlah kami sebagai ahli waris melaporkan ketua Koperasi Cita Harapan M.Haris atas dugaan penggelapan kebun kelompok tani sumber sejati dan hasil panen selama ini yang tidak pernah diberikan kepada kami sebagai ahli waris sejak tahun 2015 s/d sekarang,”terang dalia
Dalia yang merupakan ahli waris alm.H.Badawi dengan didampingi kuasa hukumnya Soni,S.H.,M.H juga melaporkan saharano terkait dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris surat peryataan penyerahan lahan sawit kepada M.Haris pada pada 22 Desember 2020 seluas 60 hektar.
Intinya kami sebagai ahli waris Alm.H.Badawi meminta kepada ketua koperasi cita untuk dapat menyerahkan lahan 60% dari 2000 hektar yang telah diserahkan kepada koperasi tersebut kepada kami sebagai ahli waris.
Dalam pengaduan kami meminta kepada Kapolda Riau melalui Dir Krimum (Direktorat Kriminal Umum) untuk dapat memanggil Sdr M.Haris selaku Ketua Koperasi Cita Harapan dan Sdr Saharano untuk dimintai keterangan terkait permasalahan ini sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,”tutup dalia…..Bersambung.(Team Redaksi)