![]()
Info24jam. SELATPANJANG – Ribuan hektar hutan mangrove yang dulu jadi benteng alam pesisir Riau kini perlahan berubah. Kabupaten Kepulauan Meranti jadi sorotan tajam. Industri panglong arang yang beroperasi masif diduga kuat penyebab kerusakan lingkungan skala besar.
Ribuan pohon mangrove ditebang, meninggalkan lahan gundul yang rentan abrasi dan bencana. Apa yang sebenarnya terjadi?
Penindakan Polda Riau: Tutup Paksa & Police Line.
Berdasarkan data per April 2026, Polda Riau ambil langkah tegas. Tim Tipiter Ditreskrimsus lakukan penutupan paksa dan pemasangan garis polisi di sejumlah panglong arang diduga ilegal.
Modus operandinya cerdik. Diduga ada pihak memanfaatkan nama Koperasi Silva dan izin Hutan Tanaman Rakyat HTR seluas 700 hektar. Izin itu dijadikan tameng legalitas untuk menebang di luar wilayah izin. Bahkan masuk ke kawasan hutan lindung.
Pernyataan Keras Kapolda Riau.
Kapolda Riau, Irjen Pol Heri Heriawan, beri pernyataan keras terkait kerusakan mangrove oleh ulah cukong pengusaha arang ilegal di pesisir Meranti. “Ini fakta yang harus kita tahu,” tegas Kapolda.
Sebelumnya, aparat juga gagalkan pengiriman lebih dari 200 ton arang bakau yang akan diselundupkan ke Malaysia. Kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan capai miliaran rupiah.
Atensi Hukum: 10 Tahun Penjara Denda Rp5 Miliar.
Lantas, apa konsekuensi hukumnya? Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78, siapa saja yang dengan sengaja merusak hutan atau menebang tanpa izin bisa dijerat hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Selain itu, UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 82 juga mengancam pidana 1-5 tahun dan denda Rp500 juta – Rp2,5 miliar. Jika korporasi, ancaman 5-15 tahun dan denda Rp5-15 miliar.
Dilema: Selamatkan Mangrove vs Nasib Buruh.
Isu ini memunculkan dilema. Di satu sisi, ekosistem mangrove nyawanya di ujung tanduk. Di sisi lain, ada ribuan pekerja yang menggantungkan hidup di panglong.
Lalu, sebenarnya salah siapa? “Salahnya ada pada cukong dan oknum yang melanggar hukum. Bukan pada masyarakat, apalagi buruh. Yang harus bertanggung jawab adalah para pemilik modal yang cari untung dengan cara merusak alam dan memanipulasi aturan,” tegas narasi video.****
