![]()
Info24jam. MEDAN – Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (LSM P3KI) Wilayah Sumatera Utara resmi menyurati SMAN 5 Medan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Surat bernomor 03/DPD/LSM-P3KII/SU/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 itu berisi permintaan klarifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua DPD P3KI Sumut, Syamsuddin Sianturi, http://A.Md, S.I.P, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turut mengawasi Kepala SMAN 5 Medan, Supraba Ika Sari, http://S.Pd. “Ada beberapa temuan yang tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS,” tegas Syamsuddin, Kamis (23/4/2026).
Lima Temuan LSM P3KI di Lapangan.
Dari hasil pemantauan langsung, P3KI mencatat lima poin yang jadi sorotan:
1. Rangkap Jabatan Bendahara BOSP*: Bendahara dana BOSP SMAN 5 Medan masih dijabat guru ASN, padahal aturan baru melarang.
2. Nihil Papan Informasi : Tidak ditemukan papan informasi penggunaan dana BOS di lingkungan sekolah.
3. Dana Komite Tak Transparan : Realisasi penggunaan dana komite dinilai tidak terbuka ke wali murid.
4. Fasilitas Rusak : Kaca nako di sejumlah ruang kelas hilang, pintu toilet siswa sebagian rusak, dan lampu mati.
5. Realisasi Dipertanyakan : Laporan penggunaan dana BOS yang diunggah ke Kemendikdasmen dinilai tidak tepat sasaran.
Kepsek Akui Bendahara dari Guru ASN, Staf TU Menolak.
Dikonfirmasi terpisah di ruang tata usaha SMAN 5 Medan, Kamis (23/4/2026), Kepala Sekolah Supraba Ika Sari membenarkan bendahara BOSP saat ini adalah guru ASN.
Kami sudah lama merencanakan mencari bendahara BOS yang baru dari unsur tata usaha. Tapi semua pegawai TU tidak bersedia. Mereka bahkan sudah membuat surat pernyataan menolak,” ujar Supraba.
Ia menambahkan, perbaikan fasilitas sudah diproses. “Soal pintu toilet dan lampu mati, pesanannya sudah kami lakukan. Kebetulan saat bapak datang, bola lampunya baru tiba,” jelasnya.
Aturan Baru: Guru ASN Tak Boleh Lagi Jadi Bendahara BOS.
Syamsuddin menegaskan, praktik rangkap jabatan bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang berlaku untuk tahun anggaran 2026. Regulasi itu melarang guru ASN merangkap sebagai bendahara BOS.
Tujuannya jelas, biar guru fokus mengajar. Urusan keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi dialihkan ke tenaga kependidikan atau staf administrasi yang kompeten,” paparnya.
Permendikdasmen 8/2025 juga mengatur struktur Tim BOS: kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara diutamakan dari tendik/administrasi, ditambah anggota dari unsur guru, komite sekolah, dan perwakilan orang tua murid. “Ini untuk jaga transparansi dan akuntabilitas,” tambah Syamsuddin.
Disdik Sumut Ditunggu Tanggapannya.
P3KI menilai kondisi di SMAN 5 Medan jadi gambaran dilema banyak sekolah. Di satu sisi harus patuh regulasi, di sisi lain terbentur ketersediaan SDM tendik yang mau dan mampu jadi bendahara.
Apakah aturan ini akan dilaksanakan kaku atau ada diskresi? Kami tunggu kebijakan Dinas Pendidikan Sumut,” kata Syamsuddin.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara belum memberi tanggapan resmi atas surat klarifikasi LSM P3KI tersebut…tim.
