Oplus_131072
![]()
Info24jam. MEDAN – Praktik rangkap jabatan bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) oleh guru Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat. Kali ini terjadi di SMAN 5 Medan. Bendahara BOSP di sekolah tersebut saat ini masih dijabat oleh seorang guru ASN.
Kepala SMAN 5 Medan, Supraba Ika Sari, http://S.Pd, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi di ruang tata usaha, Kamis (23/4/2026). Ia mengaku pihak sekolah sudah lama berencana mencari bendahara baru, namun terbentur realita di lapangan.
Kami telah lama merencanakan mencari bendahara BOS yang baru. Akan tetapi semua pegawai Tata Usaha tidak bersedia sampai membuat surat pernyataan menolak,” ungkap Supraba.
Regulasi Baru Larang Guru Jadi Bendahara BOS.
Ketua DPD P3KI Wilayah Sumut, Syamsuddin, menegaskan praktik rangkap jabatan itu kini dilarang. Regulasi terbaru, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, secara tegas melarang guru ASN merangkap sebagai bendahara BOS mulai tahun anggaran 2026.
Tujuan utamanya agar guru fokus mengajar dan mendidik siswa, tanpa terbebani urusan administrasi keuangan sekolah yang kompleks dan berisiko tinggi,” jelas Syamsuddin, Kamis (23/4/2026).
Selama ini, banyak guru harus membagi waktu antara mengajar di kelas dan mengelola keuangan sekolah. Aturan baru ini mengalihkan posisi bendahara BOS kepada Tenaga Kependidikan atau staf administrasi yang kompeten di bidang tata usaha dan keuangan.
Struktur Tim BOS Wajib Libatkan Komite dan Ortu.
Dalam Permendikdasmen 8/2025 juga diatur struktur Tim BOS sekolah. Tim terdiri dari kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara sekolah yang diutamakan dari unsur tenaga kependidikan/administrasi, serta anggota tim yang meliputi satu orang guru, satu orang komite sekolah, dan satu orang perwakilan orang tua murid.
Struktur ini dirancang untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi seluruh unsur sekolah dalam pengelolaan dana BOSP,” tambah Syamsuddin.
Fasilitas Sekolah Jadi Sorotan.
Selain soal bendahara, Supraba juga menanggapi keluhan fasilitas sekolah. Terkait pintu toilet yang rusak dan lampu yang mati, ia menyebut perbaikan sudah diproses. “Pesanan bola lampunya sudah datang. Kebetulan saat bapak ke sini, barangnya baru tiba,” ujarnya.
Bagaimana Jika Sekolah Tak Punya Tendik?.
Meski aturan sudah jelas, implementasi di lapangan memunculkan pertanyaan baru. Bagaimana dengan sekolah yang belum memiliki tenaga kependidikan ASN atau staf TU yang bersedia dan kompeten?
Apakah aturan ini akan dilaksanakan secara kaku atau ada kebijakan lain? Mari kita tunggu bersama kebijakan pemerintah, terutama di level daerah melalui Dinas Pendidikan,” kata Syamsuddin.
Kondisi di SMAN 5 Medan jadi contoh dilema yang dihadapi banyak sekolah. Di satu sisi harus patuh regulasi, di sisi lain terbentur ketersediaan SDM. Kebijakan transisi dari Dinas Pendidikan Sumut kini ditunggu untuk menjawab kekosongan tersebut…Team..
Editor….zamri.
