![]()
Info24jam.id|Pessel-Aksi penipuan dengan modus jual beli tanah kembali terjadi di wilayah hukum Polsek BAB Tapan kali ini,seorang warga bernama Rudi Ardian menjadi korban dan mengalami kerugian puluhan juta rupiah
Peristiwa ini bermula saat korban berniat membeli sebidang tanah yang beralamat nagari dusun baru kecamatan Basa Ampek Balai Tapan kabupaten Pesisir selatan,namun niat baik untuk memiliki aset tersebut justru berujung pada laporan polisi setelah korban menyadari dirinya telah diperdaya oleh sekelompok oknum
Berdasarkan informasi yang di himpun,korban diduga ditipu oleh sindikat yang melibatkan beberapa orang nama- nama yang dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian yaitu inisial, P , R , R , I , S , K.
Para pelaku di duga bekerja sama meyakinkan korban dalam proses transaksi tanah tersebut hingga korban menyerahkan uang sebesar Rp.90.000.000 (sembilan juta rupiah).setelah uang diterima oleh para pihak pelaku,janji kepemilikan tanah tersebut tak kunjung terealisasi dan korban merasa dirugikan secara materil .
Tidak terima dengan perbuatan pelaku,Rudi Ardian secara resmi telah melayangkan laporan pengaduan ke Polsek BAB Tapan ,korban berharap pihak kepolisian segera bertindak supaya pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk segera memproses laporan ini,kerugian yang kami alami cukup besar dan kami berharap ada keadilan kami,”ujar salah satu kerabat korban
Hingga berita ini diterbitkan pihak Polsek BAB Tapan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut laporan penipuan tersebut,masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan dokumen secara mendalam ke pihak terkait (seperti ATR/BPN atau perangkat nagari)sebelum melakukan jual beli tanah guna menghindari modus penipuan serupa.(*)
