![]()
Diduga Ilegal, Aktivitas Pelabuhan, Kayu Olahan, dan Tambang Pasir di Pulau Sambit Berau Didesak untuk Diusut Tuntas
TANJUNG REDEB — Aktivitas pengelolaan pelabuhan dan penyedia kayu olahan, serta penambangan pasir yang diduga milik seorang pengusaha bernama Muliadi di kawasan Pulau Sambit, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mendadak menjadi sorotan publik. Kegiatan usaha tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lapangan, penambangan pasir dilakukan menggunakan kapal isap langsung dari aliran sungai. Selain itu, pasokan kayu gelondongan yang masuk ke area pelabuhan miliknya ditengarai berasal dari kawasan hutan tanpa dilengkapi izin pemanfaatan hasil hutan yang sah.
Menanggapi temuan ini, Ketua Perkumpulan Pengacara Peduli Lingkungan Hidup, Soni, S.H., M.H., M.Ling., meminta aparat penegak hukum bertindak cepat. Pihaknya mengimbau penegak hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kehutanan (Gakkum) untuk segera turun ke lokasi.
”Kami mendesak Gakkum Kehutanan dan Gakkum Lingkungan Hidup untuk segera melakukan peninjauan lapangan serta pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti (Pulbaket) atas dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Soni.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Muliadi mengakui bahwa izin operasional untuk pelabuhan yang dikelolanya memang belum diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Namun, ia mengklaim bahwa aktivitas pengoperasian pasir dan kayu yang dilakukannya telah memiliki izin.
Meski demikian, ketika di cecar pertanyaan lebih lanjut mengenai asal-usul ketersediaan pasir serta legalitas sumber kayu yang didapatnya, Muliadi memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan rinci.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penegak hukum dari Kementerian Kehutanan maupun Kementerian Lingkungan Hidup belum memberikan statement atau keterangan resmi terkait tindak lanjut atas temuan tersebut.
Organisasi lingkungan hidup bersama tim media menegaskan agar instansi terkait dan aparat penegak hukum tidak membiarkan dugaan pelanggaran ini bertarung bebas, serta segera mengambil langkah penindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. (Team Redaksi)
