![]()
Medan, Info24jam.
Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemerhati Dan Pengawas Korupsi Indonesia (LSM P3KI) wilayah Sumut Syamsuddin Sianturi Amd Sip surati SMAN 1 Labuhan Deli Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tertanggal 23/04/26 nomor, 02/DPD/P3KI-SU/IV/2026 perihal : Klarifikasi tentang dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana bos.
Syamsuddin memaparkan, Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS disediakan Pemerintah Pusat untuk menunjang lancarnya proses pendidikan di sekolah. Namun, sangat disayangkan bila ada oknum-oknum kepala sekolah justru menyalahgunakannya.
Ini bukanlah cerita isapan jempol. Hal tersebut diduga terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Labuhan Deli Kab Deli Serdang Sumut
Dana BOS yang semestinya dipergunakan secara benar dan tepat malah diduga disalahgunakan oleh kepala sekolah di sekolah tersebut,Senin (23/04/2026).
Diketahui, Anggaran Dana BOS Tahun Anggaran 2024 yang diterima sebesar Rp. 1.083.760;- namun berdasarkan data yang di laporkan ke Kemendikdasmen yang perlu penyesuaian di lapangan patut di duga tidak sesuai dengan regulasi meliputi :
1. Pada poin komponen kegiatan pembelajaran dan extrakulikuler tahap 1&2 sebesar Rp. 187.975.000 harus bisa menunjukkan surat permohonan dari lembaga/pelatih dan sertifikat nya bukan hanya asal kegiatan saja.
2. Pada poin komponen Administrasi kegiatan sekolah Rp. 107.123.475 dinilai sangat pantastis
3. Pada poin komponen sarana dan prasarana sekolah Rp. 390.315.500 , sementara pantauan di lapangan gedung dan mobiler sekolah serta halaman sudah banyak termakan usia baik warna nya dengan arti tidak di cat ulang
Sementara tahun anggaran 2025 jumlah dana yang diterima tahap ( 1 )Rp. 529.720.000 tahap (2) Rp. 529.720.000
1. Pada poin komponen administrasi kegiatan sekolah Rp. 124.503.050 setiap tahun dinilai sangat pantantis
2. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 353.958.950 .
Selain dana BOSP patut dinilai kepala sekolah komite sekolah sengaja melanggar regulasi yang ada iyakni;
1. Bendahara dana Bos dinilai rangkap jabatan sebagai ASN guru, papan plang informasi penggunaan dana bos tidak di pasang, sekolah mengkondisikan satu pintu pembelian baju olahraga, batik, atribut sekolah, uang praktek dan rehap bangunan baru tidak memasang papan informasi.
Harapan P3KI Wilayah Sumut kepada Kepala Sekolah memberikan jawaban secara tertulis dan melampirkan salinan dokumen ( hard copy) serta kwitansi pembayaran guna penyesuaian di lapangan, dan meminta kepada Dinas Pendidikan serta inspektorat Provsu benar-benar memeriksa SPJ BOS dan SPJ dana komite Sekolah jangan sampai ada main mata demi menyelamatkan uang negara.
Kepala Sekolah (SMAN 1 Labuhan Deli) melalui humas M Yusuf, Ketika berusaha menghubungi kepala sekolah melalui telp seluler nya tak kunjung balasan hingga berita ini di terbitkan.
Humas SMAN 1 Labuhan Deli ( M Yusuf) membenarkan pembelian atribut sekolah, baju olahraga, batik, SPP, bukan hanya sekolah kami yang melakukan gitu sekolah lain juga namun tidak mau sebut nama sekolah nya…
Selanjutnya masalah pembelian buku pelajaran bahasa Inggris dan uang praktek yang tidak tau itupun nanti saya telusuri terang humas pada tim.
Tambahnya , Masalah bangunan yang sedang di bangun saya tidak tau sumber dana apa, karena saya baru 2 hari masuk sekolah di karena kan sakit terangnya di ruang guru sekolah 23/4/26.
(Tim)
