![]()
Nagan Raya – Pasca pemulihan bencana banjir bandang di Nagan Raya Mpc pemuda Pancasila Nagan Raya,Ari Saputra,SH,.MH., memohon kepada pedagang, yang ada di Nagan Raya,baik itu pedagang kelontong, pasar tradisional dan warung ditepi jalan nasional, agar tidak menaikkan harga atau pun menimbun barang, seperti bahan pokok dan bahan bakar minyak yang sangat di butuhkan masyarakat.
Ari memohon kepada saudara saudara yang ada di Nagan Raya agar mengikuti imbauan dari bapak bupati Kita, sesuai arahan dari surat edaran yang sudah terbit terkhusus perihal bahan bakar minyak.
“Karena menimbun bahan bakar minyak ini bisa di kenakan pidana,kata Ari
Ari menjelaskan bahwa dilarang keras melakukan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha resmi. Begitu pula penimbunan BBM untuk dijual kembali dengan harga yang merugikan masyarakat, serta penyalahgunaan BBM subsidi maupun non-subsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, apa lagi situasi daerah kita saat ini dalam keadaan bencana,
“Tolong lah bagi rekan rekan , walaupun ada jangan lah kita lakukan perbuatan yang melanggar hukum, khususnya masalah BBM , apa lagi sekarang kita sangat membutuhkan nya dengan keadaan Nagan Raya sekarang ini , ucap ari
“Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum dan dapat dipidana. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp 60 Miliar sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf b dan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas Ari
