![]()
Batu Bara // Info24Jam.id
Kepala Dinas Kesehatan ( Kadis) Kesehatan Pemkab Batubara, dr Deni Syahputra tampak kebingungan saat didengar keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu 29 Oktober 2025
dr Deni dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Ichsan Aulia Batubara, S.H. sebagai saksi dalam perkara Terdakwa drg Wahid Khusyairi, eks Kadis Kesehatan dan dua rekanan yang terjerat korupsi dana Bantuan Tak Terduga ( BTT) tahun 2022
Dr Deni Syahputra pada saat itu menjabat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek kesehatan tersebut telah terjadi korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Saat menjelaskan pelaksanaan proyek tersebut, dr Deni selalu mengatakan tidak tahu dan melemparkan tanggungjawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh Faisal Sitorus. ” Saya hanya membantu tugas PPK saja.Soal detail kegiatan saya tidak tahu,” ujarnya dihadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai M Nazir
Menurut hakim, seharusnya dr Deni bisa menjelaskan secara detail proyek kesehatan tersebut, karena saat itu dr Deni juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Batubara
” Untuk apa saja dana sebesar Rp 5,1 miliar itu,” kata Nazir lagi? Dr Deni tampak terdiam sebelum menjawab pertanyaan hakim tersebut. ” Seingat saya untuk membeli door prize seperti sepeda motor, kulkas sebagai hadiah penerima vaksin,” ujar Deni
” Bagaimana uang Rp 100 juta yang diberikan ke Polres Batubara juga dana BTT tersebut,” tanya Nazri lagi ” Iya benar, uang Rp 100 juta diberikan kepada Polres Batubara sebagai mendukung vaksinasi dan itu ada dalam kontrak,” kata Deni
” Siapa yang menyuruh saksi memberikan uang tersebut,” tanya hakim Nazir ingin tahu. Namun saksi Dr Deni tidak langsung menjawab, dia berulang kali menoleh ke wajah terdakwa Wahid Khusyairi. ” Saya lupa pak hakim,siapa yang menyuruh saya,” ujar Deni
Hakim akhirnya membuka Berita Acara Pemeriksaan( BAP) Deni saat penyidikan bahwa Deni menjelaskan memberi uang kepada anggota Polres Batubara bernama Rolen atas perintah Faisal Sitorus dan terdakwa Wahid Khusyairi.
” Syukurlah anda ( saksi Deni) masih jadi saksi. Seharusnya saksi juga harus dimintai pertanggungjawaban soal kebocoran dana BTT ini,” ujar hakim asal Aceh tersebut
Menyikapi pernyataan hakim tersebut, Jimmi selaku Penasihat Hukum terdakwa lainnya turut berkomentar, Deni Syahputra patut bersyukur, karena perkara korupsi ini bisa naik jabatan dari Sekdis menjadi Kadis Kesehatan Batubara
Sedangkan drg Wahid dari Kadis Kesehatan dicopot lantas duduk di kursi terdakwa korupsi. Padahal saksi banyak tahu soal persoalan tersebut.Tapi terkesan tidak tahu menahu dan melempar tanggung jawab kepada PPK saja.
Sebelumnya Drg Wahid Khusyairi, eks Kadis Kesehatan Batubara mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan didakwa korupsi Bantuan Tak Terduga ( BTT) senilai Rp 1,1 miliar
Untuk menguatkan dakwaan tersebut, Rabu (29/10/2025) Jaksa Penuntut Umum( JPU) Ichsan Aulia Batubara, S.H., M.Kn., C.Med pada Kejari Batubara menghadirkan 6 saksi, diantaranya dr Denny Syahputra dan Abdul Fuad selaku Kabid Kesehatan Masyarakat Pemkab Batubara
Dr Denny membenarkan Dinas Kesehatan Batubara pada tahun 2022 menerima kucuran dana BTT sebesar Rp 5,2 miliar.” Iya benar kami mengucurkan dana BTT atas permintaan Dinas Kesehatan,” Denny menjawab pertanyaan Majelis hakim diketuai M Nazir
Sedangkan Abdul Fuad selaku Tim Monitoring Percepatan Vaksinasi mengakui telah melakukan vaksinasi di beberapa tempat
Setelah melakukan vaksinasi, saksi Abdul Fuad juga memberikan bingkisan kepada penerima vaksin
Setelah keduanya, dilanjutkan pemeriksaan keempat saksi lagi yakni Anita, Elfandri dan Faisal Sitorus,Sebelumnya dalam surat dakwan Jaksa disebutkan, hasil audit sementara, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211 akibat penyimpangan penggunaan dana tersebut.
Kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tak Terduga di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya dana tersebut dalam mendukung program pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.( TIM )
