![]()
SELATPANJANG, INFO24JAM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan pada 9 s.d 10 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Nomor : 400.3./DISDIKBUD/2939, Sifat Amat Segera, Hal Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tertanggal Selatpanjang, 08 Oktober 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta jenjang PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 tanggal 28 Agustus 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Disdikbud menyebut, berdasarkan laporan beberapa Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kepala Sekolah bahwa kondisi kualitas udara di Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menurun yang mengakibatkan kesehatan beberapa murid terdampak kabut asap tersebut.
Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik, Disdikbud menyampaikan ketentuan:
1. Pembelajaran tanggal *9 s.d. 10 Oktober 2026 dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh peserta didik jenjang PAUD (KB & TK), SD, dan SMP Negeri dan Swasta sederajat se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
2. Satuan Pendidikan agar melaksanakan pembelajaran daring secara sederhana, efektif, dan tidak membebani peserta didik, dengan tetap melakukan proses pembelajaran sebagaimana mestinya.
3. Bagi Satuan Pendidikan yang mengalami keterbatasan Akses Listrik/Jaringan Internet, Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri melalui modul penugasan berbasis rumah.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti.***Zamri**
