![]()
Padang | Info24Jam.com – Dishub Kota Padang resmi memasang spanduk dan rambu larangan truk bermuatan lebih dari 8 ton di ruas jalan Koto Baru, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Saptu (6/9).
Pemasangan rambu ini dilakukan untuk menjaga agar jalan yang baru saja diaspal melalui dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kota Padang, Rapdi, bisa lebih awet dan tidak cepat rusak.
Kegiatan ini disaksikan oleh unsur Forkopimca Kecamatan Pauh, yakni Camat, Kapolsek, dan Danramil, serta pihak kelurahan, perangkat RT/RW, tokoh masyarakat, pemuda, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan warga setempat.
“Rambu ini dipasang sebagai bentuk komitmen bersama untuk melindungi jalan yang baru selesai diperbaiki,” ujar perwakilan Dishub Kota Padang.
Babinsa Koramil, Rizaldi, menambahkan, aturan ini harus ditegakkan demi kepentingan bersama. “Kalau truk bermuatan berat tetap dibiarkan lewat, jalan yang baru diperbaiki bisa cepat rusak lagi. Kami bersama masyarakat siap mengawasi,” tegasnya.
Tokoh pemuda setempat, juga mendukung langkah ini. “Kami para pemuda siap ikut membantu menjaga. Jalan ini adalah akses utama warga, jadi sudah semestinya kita rawat bersama,” katanya.
Dasar Aturan Tonase Jalan
Pemasangan rambu ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 13 Tahun 2024 tentang klasifikasi jalan berdasarkan Daya Dukung Muatan Sumbu Terberat (MST).
Jalan Kelas I: MST maksimal 10 ton.
Jalan Kelas II: MST maksimal 8 ton.
Jalan Kelas III: MST maksimal 8 ton.
Selain itu, peraturan juga membatasi dimensi kendaraan yang boleh melintas, mulai dari lebar, panjang, hingga tinggi kendaraan. Untuk jalan kelas II dan III, lebar kendaraan maksimal 2.500 mm, panjang 12.000 mm, dan tinggi 4.200 mm (kelas II) atau 3.500 mm (kelas III).
Pentingnya Ketentuan Ini
Perlindungan Aspal: menjaga kualitas dan ketahanan jalan agar tidak cepat rusak akibat kendaraan dengan tonase berlebih.
Keselamatan: mencegah kerusakan jalan yang bisa memicu kecelakaan serta kerugian bagi pengguna jalan.
Dengan adanya pemasangan rambu dan spanduk larangan ini, warga berharap kendaraan berat bisa benar-benar diarahkan ke jalur alternatif. Hal ini penting agar jalan baru tetap awet, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat sehari-hari.
Editor :Tim Redaksi
