
Kampar; Info24jam.id— Hal yang Sering Terjadi di Setiap pesta demokrasi Dalam Pilihan Legislatif (Pileg) tingkat Daerah, Provinsi, Maupun Pusat banyak nya oknum yang berani sogok menyogok masyarakat yang dinamakan dengan serangan fajar…
peristiwa ini tidak asing lagi bagi kita bahkan masyarakat menilai bawaslu tidak maksimal dalam melaksanakan tugas fungsi pokok nya Hingga hal yang seperti ini sering terjadi dan berulang kali.
Seharus nya Bawaslu harus tegas ambil sikap jika kedapatan tim caleg yang bermain uang langsung”Tangkap” dan proses.
ini kok dibiarkan saja cara kotor dengan suap uang terhadap masyarakat demi meraih Kemenangan jabatan dprd Kampar.
otomastis hal ini menandakan Cacat nya demokrasi di Indonesia. terkhusus di wilayah Riau Kabupaten Kampar
baru baru ini beredar nya informasi Yang viral. bahwa tim Dari Pemenangan Riski Anandah dari politisi partai Demokrat Dapil lV. kuat dugaan memberikan uang terhadap warga yang harus mencoblos diri nya sebagai caleg kampar
ungkap salah satu Warga setempat Yang enggan nama nya untuk di publikasikan sabtu 17/2.. lanjut Sumber mengakatan, “Kami dapat temuan. bahwa Tim pemenang Riski ananda Dari Partai Demokrat berani secara terang benerang sogok masyarakat dengan uang nominal 100 ribu rupiah”,ujarnya.
tambahnya lagi. Praktik Kejadian serangan fajar itu, bertempat depan Halaman TPS Desa Sawa Kecamatan Kampar Utara kabupaten kampar riau. Ini rekaman vidio nya sudah di genggaman kami”,akunya
tim sukses (RA) tampak di kawasan TPS tersebut, pria yang berdiri di Parkir motor bersiap siap Stanbay menunggu warga yang hendak mencoblos. dan bahkan pria itu sampai menarik masyarakat untuk menyuruh coblos (RA) siapa saja yang mencoblos (RA) dapat uang Rp 100.000 dengan cara dugaan suap uang RP 100 .000 rupiah”,jelasnya.
selanjut nya sumber memintah kepada bawaslu Kabupaten kampar agar di proses dan di panggil oknum yang terlibat dalam money politik nya yang curang.
“Kami memintah dengan tegas kepada bawaslu kabupaten kampar Agar ambil sikap, terkait adanya kejadian seperti ini. kami sampaikan sekali lagi, agar di panggil saudara (RA) dengan data foto temuan yang kami peroleh. masalah pelanggaran ini harus di proses tidak bisa di anggap sepeleh”,jelasnya
di terangkan lebih lanjut perlu diingat, meraih kemenangan dengan tanpa melanggar aturan. Salah satunya tidak menggunakan politik uang alias money politic. Larangan politik uang.
tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPRD.
sanksi dalam pemilu jika ada bermain dennhan ada nya suap atau dengan money politik bisa di pidana….
merujuk dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD diatur pada pasal 86 huruf j bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.
Ulasnya lagi… dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye juga memperkuat peraturan UU tersebut dengan melarang pemberian uang dan barang sebagai iming-iming untuk menarik suara masyarakat selama berkampanye. Sanksi pidana yang mengancam perbuatan “money politics” tersebut adalah kurungan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta”tutup sumber salah satu warga setempat.
untuk tindak lanjut opdeat nya pembritaan yang telah di tayang. Info24jam.com sudah melakukan upayah menghubungi ketua bawaslu kampar Sawir. hingga sekarang sabtu sawir tidak ada jawaban sampai detik ini.
**DN