![]()
Info24jam. SELATPANJANG – Di tengah padatnya kawasan pertokoan di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan RT 004 RW 004, terdapat sebidang tanah berukuran 16 x 65 meter yang dalam dua tahun belakangan tak pernah lepas dari polemik. Berada tepat di Gang Beringin, lahan tersebut kembali menjadi pusat perhatian setelah sengketa hukum antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan seorang warga bernama Swandi kembali mencuat ke permukaan.
Lahan yang semestinya menunggu kepastian hukum itu kini kembali menjadi saksi bisu perseteruan yang belum berakhir. Di saat proses hukum masih berjalan dan status kepemilikan lahan belum memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap, Swandi diketahui kembali melakukan tindakan dengan memasang pagar seng mengelilingi lokasi tersebut.
Pemasangan pagar itu sontak memicu perhatian. Selain membatasi akses menuju lahan, Swandi juga disebut tidak mengizinkan siapa pun untuk memasuki area tersebut. Kondisi itu menimbulkan tanda tanya, mengingat pada saat tindakan tersebut dilakukan, objek tanah masih berada dalam status quo karena perkara sengketa masih bergulir di pengadilan melalui gugatan yang diajukannya sendiri.
Status quo sendiri merupakan kondisi di mana objek yang disengketakan seharusnya dipertahankan sebagaimana adanya hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Dengan demikian, tidak seharusnya ada tindakan sepihak yang dapat mengubah keadaan atau menguasai objek sengketa selama proses hukum masih berlangsung.
Meski demikian, Swandi tetap melakukan pemagaran menggunakan lembaran seng yang mengelilingi sebagian area tanah. Aksi tersebut membuat lahan yang berada di belakang deretan ruko itu tertutup dan tidak dapat diakses secara bebas.
Perselisihan mengenai lahan tersebut bukanlah persoalan baru. Sengketa antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Suwandi telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali memasuki proses persidangan. Kedua belah pihak sama-sama mempertahankan argumentasi dan bukti yang dimiliki untuk memperoleh kepastian hukum atas status tanah tersebut.
Di tengah proses yang masih berjalan, keberadaan pagar seng yang berdiri kokoh di atas lahan itu seakan menjadi simbol bahwa persoalan belum benar-benar usai.
Cerita panjang tentang sengketa, klaim kepemilikan, dan penantian akan sebuah kepastian hukum yang diharapkan dapat mengakhiri polemik yang telah berlarut-larut sebenarnya telah berakhir.
Perjalanan sengketa hukum antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Suwandi yang terus bergulir hingga menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia.
Namun, dari tingkat pertama hingga kasasi, gugatan yang diajukan Swandi tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkannya.
Berdasarkan perkara tingkat pertama Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Bls, Pengadilan Negeri Bengkalis melalui putusan tertanggal 31 Juli 2025 pada pokoknya menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat. Dalam bagian rekonvensi, majelis hakim memang menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk mematuhi isi putusan. Selain itu, Swandi juga dihukum untuk membayar ganti rugi beserta biaya perkara yang keseluruhannya berjumlah Rp12.800.000.
Meski demikian, putusan tingkat pertama tersebut bukan menjadi akhir dari perjalanan perkara. Tidak menerima putusan tersebut, Suwandi kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Namun, hasil yang diperoleh tidak berubah. Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 143/PDT/2025/PT PBR tanggal 2 Oktober 2025, majelis hakim kembali tidak mengabulkan gugatan yang diajukannya. Bahkan, perkara tersebut berakhir dengan amar putusan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Belum puas dengan hasil tersebut, Swandi kembali melanjutkan perkara ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Harapannya, lembaga peradilan tertinggi itu dapat memberikan putusan yang berbeda dari dua tingkat peradilan sebelumnya.
Namun, harapan tersebut kembali pupus. Dalam perkara kasasi Nomor 1333 K/PDT/2026, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan para pihak. Dengan amar putusan yang menolak kasasi I maupun kasasi II, maka perkara tersebut pada akhirnya memperoleh kepastian hukum di tingkat kasasi.
Dengan demikian, rangkaian proses hukum yang telah berlangsung sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bengkalis, berlanjut ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, hingga berakhir di Mahkamah Agung, menunjukkan bahwa seluruh upaya hukum yang ditempuh Swandi tidak mengubah substansi putusan yang telah dipertimbangkan oleh majelis hakim pada setiap tingkat peradilan.
Persoalan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lahan yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai lapangan sepak bola yang dulunya dikenal masyarakat sebagai lapangan sepak bola milik Klub Torpedo itu diduga merupakan tanah negara. Namun, seiring berjalannya waktu, lahan tersebut diketahui dikuasai oleh Swandi, seorang pengusaha laundry dan air minum dalam kemasan, yang membangun penampungan air di atas lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap status lahan dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim BPKAD menemukan patok batas peninggalan zaman Kabupaten Bengkalis yang berada di tengah area bekas lapangan sepak bola tersebut.
Keberadaan patok tersebut menjadi petunjuk penting dalam penelusuran aset daerah. Setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut, pemerintah memastikan bahwa tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebagai bentuk penegasan status kepemilikan, BPKAD kemudian memasang papan plang sebagai tanda bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi pemerintah daerah.
Atas dasar hasil verifikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti selanjutnya melayangkan surat resmi kepada Swandi agar segera mengosongkan lahan yang dimaksud. Pemerintah juga menegaskan, apabila surat tersebut tidak diindahkan, maka akan diterbitkan surat peringatan kedua. Bahkan, jika masih tidak ada respons, langkah pembongkaran terhadap bangunan yang ada di atas lahan itu akan dilakukan dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menertibkan dan menyelamatkan aset-aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas.
Namun, alih-alih mengosongkan lahan sebagaimana yang diminta pemerintah daerah, Swandi justru menyatakan bahwa tanah yang diklaim sebagai aset daerah tersebut merupakan miliknya. Ia menegaskan bahwa lahan yang telah dibersihkannya itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan gudang dan mengaku telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan sebelumnya.
Selain itu, Swandi juga mengklaim memiliki dokumen legal berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor 50/KSS/SKGR/2018 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Berdasarkan dokumen tersebut, ia merasa dirugikan atas adanya larangan pembangunan yang dilakukan pemerintah terhadap lahan yang diyakininya sebagai hak milik pribadi.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui BPKAD tetap berpegang pada hasil verifikasi yang telah dilakukan. Pemerintah menegaskan bahwa lahan bekas lapangan sepak bola Klub Torpedo tersebut merupakan aset daerah yang sah dan harus dijaga keberadaannya sebagai bagian dari kekayaan milik pemerintah daerah. Perselisihan mengenai status tanah itu pun kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang berlangsung dalam beberapa tahapan peradilan.
Sebagai dasar klaim atas lahan tersebut, Swandi yang diketahui menggunakan SKGR itu dalam perjalanan perkara tersebut, dokumen yang dijadikan dasar penguasaan lahan itu ternyata juga terseret ke dalam proses hukum pidana.
SKGR yang digunakan Suwandi kini menjadi objek penyidikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan sempadan yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap pendalaman oleh penyidik guna mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan.
Dalam proses penanganannya, penyidik bahkan telah mengantongi penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis untuk melakukan penyitaan terhadap dokumen asli SKGR yang menjadi objek perkara. Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/42/XI/2025 terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 2019 atas nama Swandi. Laporan itu diajukan oleh seorang warga bernama Apeng yang mempertanyakan keabsahan tanda tangan sempadan dalam dokumen tersebut.
Laporan tersebut kemudian ditangani oleh Penyidik Unit III Satreskrim Polres Kepulauan Meranti yang melakukan serangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam SKGR Nomor 18/SKGR/KSS/2019 tanggal 29 Mei 2019 atas nama Swandi.
Terhadap objek tanah seluas 16 x 65 meter itu, diketahui terdapat dua dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi yang menjadi dasar penguasaan lahan, masing-masing untuk bidang tanah berukuran 16 x 30 meter dan 16 x 35 meter. Namun, laporan yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian hanya berfokus pada SKGR tahun 2019.
Seiring berjalannya proses penyidikan, sejumlah pihak terkait juga telah dimintai keterangan. Dalam agenda gelar perkara, Bupati Kepulauan Meranti sebenarnya turut diminta hadir. Namun, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menunjuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Kepala Bidang Aset, Wan Ramahendra, untuk mewakili pemerintah daerah.
Wan Ramahendra tercatat telah menghadiri dua kali gelar perkara yang dilakukan aparat penegak hukum. Pertama, pada 15 Desember 2025 di Ruangan Unit III Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Selanjutnya, pada 8 Juni 2026, gelar perkara kembali dilaksanakan di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sebagai bagian dari pendalaman terhadap perkara yang tengah ditangani.
Hingga kini, proses penyidikan terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen SKGR tersebut masih terus berlangsung. Sementara itu, sengketa kepemilikan lahan itu kini berkembang menjadi perkara yang berjalan pada dua ranah hukum sekaligus, yakni perdata dan pidana.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum menyikapi kembali dipagarinya lahan sengketa tersebut oleh Suwandi.
Menurut Maizathul, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah daerah telah melayangkan surat peringatan kepada Suwandi agar melakukan pembongkaran terhadap pagar seng yang dipasang di atas lahan tersebut. Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan berbagai langkah lanjutan, baik dari sisi administrasi maupun opsi-opsi lainnya agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
“Surat dari Satpol PP sudah disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai peringatan untuk melakukan pembongkaran pagar. Di samping itu, kami juga sedang mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi maupun opsi lainnya supaya persoalan ini tidak berlarut terus,” ujar Maizathul.
Ia mengungkapkan, keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mempertahankan lahan tersebut melalui proses peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung, tidak terlepas dari kerja keras dan koordinasi yang intensif antara Bagian Hukum Setda dengan Bidang Aset BPKAD.
Menurutnya, Bidang Aset BPKAD memiliki peran penting dalam menyiapkan berbagai dokumen kepemilikan, bukti-bukti pendukung, serta riwayat penggunaan lahan secara rinci dan teliti selama proses persidangan berlangsung.
“Mereka menyiapkan dokumen kepemilikan, bukti-bukti, serta sejarah penggunaan lahan tersebut dengan sangat teliti,” katanya.
Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tersebut, Maizathul menilai hal itu menjadi landasan yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menjaga dan mempertahankan aset daerah, sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh pemerintah daerah dalam menghadapi sengketa lahan dengan Suwandi bukanlah bentuk permusuhan terhadap masyarakat. Sebaliknya, upaya tersebut dilakukan semata-mata untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga aset yang menjadi milik pemerintah daerah.
Menurut Maizathul, lahan yang disengketakan tersebut bukan hanya sebidang tanah kosong sebagaimana yang dipersepsikan sebagian masyarakat. Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan, bidang tanah itu merupakan bagian dari satu hamparan seluas sekitar 2,2 hektare yang saat ini telah dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Di atas kawasan tersebut, kata dia, telah berdiri tiga fasilitas pendidikan serta satu kantor lurah. Bahkan, sertifikat untuk lahan yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan itu telah diterbitkan sejak tahun 1988 dan tahun 1996, jauh sebelum munculnya dokumen yang menjadi dasar klaim dari pihak Suwandi.
Sementara itu, Suwandi diketahui hanya mendasarkan klaim kepemilikannya pada SKGR yang diterbitkan pada tahun 2019. Dokumen tersebut, menurut Maizathul, berasal dari rangkaian dokumen turunan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1980 yang telah hilang, serta SKGR tahun 1997 dan tahun 2018.
“Kalau dibandingkan dengan legalitas yang dimiliki pemerintah daerah, termasuk bukti pencatatan aset dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Kementerian Keuangan, tentu posisi hukumnya sangat berbeda,” jelasnya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan akan terus menjaga dan mempertahankan aset daerah tersebut agar tetap dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
Sebagai tindak lanjut atas berkembangnya berbagai informasi dan pemberitaan terkait sengketa lahan di Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti merasa perlu memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap posisi hukum perkara yang sebenarnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura mengatakan penjelasan tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang hanya menampilkan sebagian fakta sehingga berpotensi memotong konteks perkara yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, berdasarkan seluruh rangkaian proses hukum yang telah dijalani, posisi akhir perkara menunjukkan tidak terdapat satu pun putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan pihak penggugat terkait kepemilikan objek sengketa tersebut. Demikian pula, tidak ada putusan yang menyatakan bahwa tanah atau lapangan bola yang menjadi objek perkara merupakan milik pribadi pihak penggugat.
“Posisi hukum akhir perkara adalah tidak terdapat putusan yang mengabulkan gugatan pihak penggugat atas kepemilikan objek, dan tidak terdapat putusan yang menyatakan bahwa objek tersebut adalah milik pribadi pihak penggugat,” ujar Maizathul.
Ia menjelaskan, hingga saat ini objek tanah yang dulunya dikenal sebagai lapangan bola di Kelurahan Selatpanjang Selatan tersebut masih tercatat dan dikelola sebagai bagian dari aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Status tersebut didasarkan pada dokumen administrasi aset daerah yang dimiliki pemerintah, termasuk dokumen serah terima aset dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta Surat Pernyataan Aset yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Karena itu, menurut Maizathul, putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam perkara perdata yang pernah diputus oleh pengadilan tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengakuan hak milik terhadap pihak penggugat. Putusan tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penguasaan fisik, pemasangan pagar maupun klaim sepihak terhadap objek yang masih tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah.
“Putusan NO tidak dapat dibaca sebagai pengakuan hak milik pihak penggugat, dan tidak dapat pula dijadikan dasar untuk melakukan penguasaan fisik, pemagaran ataupun klaim sepihak terhadap objek aset Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, lanjut Maizathul, menyayangkan adanya tindakan pemagaran maupun penguasaan fisik yang dilakukan oleh Suwandi atau pihak-pihak terkait terhadap objek tanah yang selama ini dikenal masyarakat sebagai lapangan bola tersebut.
Menurutnya, tindakan pemagaran terhadap aset daerah tanpa dasar hak yang sah merupakan tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu kewenangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi pengamanan, pemeliharaan, dan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lebih jauh, Maizathul mengingatkan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Suwandi sebagai pemilik sah atas objek tanah tersebut. Oleh sebab itu, tindakan memagari lahan seolah-olah merupakan milik pribadi dinilai sebagai tindakan yang tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan bahwa tidak ada satu pun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Saudara Suwandi sebagai pemilik sah objek tersebut. Karena itu, tindakan pemagaran seolah-olah objek tersebut merupakan milik pribadi adalah tindakan yang keliru, tidak berdasar, dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan terus menjalankan langkah-langkah hukum dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan aset daerah tetap terlindungi serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa Zura ini menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan peringatan keras kepada Suwandi maupun pihak-pihak lain yang melakukan pemagaran, penguasaan, atau aktivitas fisik di atas objek tanah yang selama ini tercatat sebagai aset daerah.
Menurut Zura, pemerintah daerah meminta agar seluruh bentuk penguasaan dan kegiatan sepihak di atas lahan yang dulunya merupakan lapangan bola tersebut segera dihentikan. Pemerintah juga meminta agar pagar yang telah dipasang tanpa persetujuan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dibuka atau dibongkar secara sukarela.
Selain itu, pihaknya meminta agar tidak lagi ada klaim, pernyataan maupun tindakan yang dapat menyesatkan masyarakat seolah-olah objek tersebut merupakan milik pribadi. Pemerintah daerah juga meminta seluruh pihak menghormati status administrasi lahan tersebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sampai terdapat putusan lain yang secara tegas menyatakan sebaliknya.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau agar seluruh pihak menghormati status administrasi objek sebagai aset daerah dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” kata Zura.
Ia menegaskan, apabila dalam jangka waktu setelah diterimanya teguran resmi dari pemerintah daerah pihak yang bersangkutan tidak membuka pagar secara sukarela, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan mengambil langkah penertiban dan pengamanan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut, kata dia, dapat dilakukan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat wilayah hingga aparat penegak hukum apabila diperlukan.
“Langkah ini bukan merupakan tindakan sewenang-wenang, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga dan menyelamatkan aset daerah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Zura juga mengingatkan bahwa penguasaan, pemakaian, pemagaran maupun tindakan yang menghalangi pengelolaan aset daerah tanpa izin yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Menurutnya, apabila dalam perkembangan selanjutnya ditemukan adanya unsur pidana, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut dapat berkaitan dengan dugaan pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya, dugaan mengganggu pihak yang berhak dalam menggunakan hak atas tanah, maupun dugaan tindak pidana lain yang relevan sesuai fakta yang ditemukan di lapangan.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tetap membuka ruang penyelesaian secara tertib dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun pemerintah daerah menegaskan tidak akan membiarkan aset milik daerah dikuasai, dipagari maupun diklaim secara sepihak oleh pihak mana pun tanpa dasar hukum yang sah.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga menegaskan tetap menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Untuk itu, pemerintah daerah menyatakan siap memberikan klarifikasi resmi, termasuk memperlihatkan dokumen administrasi aset serta salinan putusan pengadilan yang relevan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah juga mengimbau agar pemberitaan mengenai perkara hukum dilakukan secara utuh, akurat dan tidak hanya menampilkan sebagian fakta yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun kami berharap setiap pemberitaan mengenai perkara ini disajikan secara lengkap, proporsional dan tidak memotong bagian tertentu dari proses perkara yang dapat menimbulkan persepsi yang keliru,” pungkasnya.
Sebelumnya Pemkab Kepulauan Meranti memang telah siap dengan segala hal yang terjadi dan mengumpulkan seluruh dokumen pendukung guna memperkuat legalitas aset tersebut.
Pemerintah daerah juga siap mengambil langkah hukum untuk memastikan aset tetap berada di bawah pengelolaan negara dan bersikukuh mempertahankan aset demi kepentingan publik, dimana keputusan akhir kini menunggu hasil persidangan.
“Kami tidak main-main dan harus fokus terhadap persoalan ini. Ini bukan sekadar perkara gugatan biasa, ini soal tanggung jawab daerah terhadap aset yang sudah tercatat dan diakui negara,” tegas Zura.
Di tengah pertarungan argumen, dokumen, dan sejarah, satu hal yang pasti, dimana Pemkab Kepulauan Meranti tak akan tinggal diam. Patok, peta, dan bukti yang mereka bawa bukan sekadar tumpukan berkas—melainkan simbol tekad untuk menjaga setiap jengkal tanah yang tercatat atas nama daerah.
Namun di balik ketegangan perkara ini, Maizathul melihat sisi lain yang lebih luas: sebuah preseden. Ia menyebut bahwa kasus seperti ini adalah yang pertama kali terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti—dan harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
“Yang seperti ini menjadi preseden pertama dan jadi pelajaran bagi siapa saja yang ingin menguasai lahan milik pemerintah. Mungkin setelah ini kita juga akan melakukan inventarisasi ulang di beberapa kecamatan,” tegasnya lagi.
Baginya, sengketa ini bukan sekadar pertarungan antara dua pihak, tetapi alarm yang membangunkan pemerintah daerah untuk lebih waspada terhadap aset-asetnya. Sebab jika tidak dijaga, tanah yang seharusnya menjadi ruang publik bisa berubah menjadi milik pribadi dalam diam.***
