![]()
Info24jam. SELATPANJANG – Sidang perkara perdata No: 39/Pdt.G/2026/PN Bks di Pengadilan Negeri Bengkalis kembali berlanjut. Pada agenda sidang Kamis 19/6/2026, Tergugat Mulyadi L.A, SH menyampaikan Duplik sebagai bantahan atas Replik Penggugat.
Mulyadi L.A, SH berdomisili di Jalan Suak Nipah No.36 RT 002 RW 006 Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
1. Isi Duplik Tergugat Mulyadi L.A.
Dalam Duplik yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim, Mulyadi menegaskan tetap pada dalil-dalil Jawaban dan Eksepsi sebelumnya. Ia menolak tegas seluruh dalil Replik Penggugat.
Poin utama Duplik: antara Tergugat dan Penggugat tidak pernah ada surat perjanjian yang mengikat. Transaksi yang ada hanya berupa kwitansi sebagai tanda terima uang.
Atas dasar itu, Mulyadi menilai gugatan Wanprestasi dari Penggugat bertentangan dengan hukum karena kabur/tidak jelas. Ia meminta Majelis Hakim memutuskan perkara ini seadil-adilnya.
2. Tanggapan Ketua IPKR Ramli Ishak.
Menanggapi Duplik tersebut, Ketua Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat Kabupaten Kepulauan Meranti, Ramli Ishak, menyampaikan pandangannya ke media, Senen 22/6/2026.
Ramli Ishak berpendapat dalil Duplik yang disampaikan Mulyadi tidak sesuai fakta dan dalil hukum. “Menurut keterangan, saudara Mulyadi tidak ada pinjam meminjam atau gadai kebun sagu milik Mulyadi. Persoalan tersebut tidak ada sistem yang mengikat,” ungkap Ramli Ishak.
Ia menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan dalam perkara ini hingga ke Mahkamah Agung.
3. Proses Hukum Masih Berjalan.
Perkara 39/Pdt.G/2026/PN Bks ini masih dalam tahap persidangan. Agenda selanjutnya menunggu jadwal dari Majelis Hakim PN Bengkalis. Putusan akhir akan diambil hakim setelah mendengar semua bukti dan keterangan kedua belah pihak..(Tim Redaksi)
