
Sarolangun,Jambi – Satuan Narkoba Polres Sarolangun kembali mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu, ketiganya pelaku ditangkap Tim Rajawali di Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi pada Senin dinihari (14/04/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Merangin Jambi, Inisial (D), 58 Tahun, warga Kecamatan Pamenang, (TM), 29 tahun warga Kecamatan Renah Pamenang dan( MR) 44 tahun 1981, Kecamatan Pamenang.
Menurut keterangan Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si
melalui Kasi Humas AKP Rindradi mengatakan bahwa dari penangkapan ketiga pelaku, Polisi mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.19 Gram.
“
, penangkapan dilakukan di Kelurahan Aur Gading tepatnya di depan Polsek kota Sarolangun, Tim memberhentikan sepeda motor honda cbr warna hitam dengan No.Pol BH 4921 XD yang digunakan oleh pelaku D, dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, ditemukan barang bukti di bawah jok motor CBR berupa 1 (satu) plastik hitam yang terdapat 1 (satu) balutan tisu yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 27 (dua puluh tujuh) klip plastik bening kosong” Ujar Kasi Humas.
Menurut pengakuan pembelian barang haram tersebut secara patungan dengan Tsk TM dan R.
“Dari keterangan Tsk D menjelaskan membeli Narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp 3.000.000,-dibeli secara patungan Rp.2.000.000,- rupiah uang milik D, Rp.500.000 uang TM dan Rp.500.000 uang dari R “
Total Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 27 (dua puluh tujuh) plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit sepeda motor CBR warna hitam, 1 helai tisu, 1 (satu) plastik warna hitam, 1 (satu) handphone OPPO warna hitam,
Reporter:(HDR)