
SUMBAR|Info24jam.com– Sebuah truk tangki pengangkut BBM berplat BA 9417 BU terpergok kecing di kawasan jalan Nasional Padang-Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, 1 Oktober 2024.
Peristiwa berhentinnya truk tangki tersebut terpantau saat melintas di
terjadi di jalan raya Nasional Dekat Jl. Padang – Painan, Koto XI Tarusan, tepatnya sekitar pukul 10.46 WIB.
Kondisi ini terpantau saat tim media dan LSM melintas di kawasan tersebut. Saat berhenti melihat pada bagian samping belakang Mobil Tangki Pertamina Elnusa Petrofin BA 9417 BU. Ada beberapa jerigen yang sedang menyalin dengan BBM jenis Pertalite ke jerigen.
Dalam pantauan awak media ini juga ada Jerigen yang sudah selesai penyalinan kemudian di angkat ke Sebuah warung. Diduga warung itu, sebagai tempat Penampungan BBM, tepatnya di jalan raya Padang – Painan, Koto XI Tarusan.
Salah seorang penampung BBM mengakui, jika hal itu merupakan transaksi yang dilakukan bersama sopir tangki.
Ia menyebut, truk tangki pengangkut BBM berplat BA 9417 BU itu bernama Rian atau Dian, dan saat awak media sampai dilokasi itu sang sopir langsung cabut.
Pada saat bersamaan, seorang yang mengaku sebagai pemilik BBM mendatangi awak media dan minta kepada media agar tidak memberitakan dan menghapus vidio kepada media ini.
Sementara itu, Ketua DPW LidikKasus Sumbar Epi Danson yang turun langsung ke lokasi sangat menyayangkan peristiwa. Karena hal tersebut melanggar Undang-undang Migas.
“Penegak hukum harus tegas kepada para penimbunan BBM Subsidi ini dan kepada pihak Pertamina Elnusa Petrofin agar menindak tegas kepada Sopir yang melakukan transaksi ilegal BBM ini, karena pantauan di lapangan disalahgunakan dan di perjual kembali tanpa izin usaha Migas adalah pelanggaran yang dapat di Pidana.
UU Migas No.22 Tahun 2001 Pasal 55,” terangnya.
Terpisah, saat ini awak media sedang mencoba mengonfirmasi Kepala Pimpinan PT Elnusa Pertamina di Sumbar namun belum terhubung.