![]()
BERAU — Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Melati I kembali melakukan aksi pendudukan lahan kebun yang mereka klaim sebagai milik garapan sah, Senin sore (16/02/2026).
Lahan tersebut saat ini berada di area operasional tambang milik Berau Coal. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan penyelesaian pembebasan dan ganti rugi lahan yang hingga kini belum terealisasi.
Kelompok tani menyatakan mereka mengantongi Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan pada tahun 1995 untuk wilayah di sepanjang jalan poros Suaran. Menurut keterangan warga, lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun selama kurang lebih 36 tahun.
Dalam aksi di lokasi, sempat terjadi adu argumen antara warga dan pihak perusahaan. Salah satu perwakilan warga menegaskan bahwa janji penyelesaian ganti rugi telah berulang kali disampaikan, namun belum ada realisasi yang jelas.
Aksi pendudukan lahan disebut sebagai luapan kekecewaan petani karena jalur hauling yang digunakan kontraktor tambang dinilai merusak area perkebunan masyarakat.
Jalur tersebut dioperasikan oleh PAMA Persada Nusantara, kontraktor dari pihak perusahaan tambang.
Ketua Kelompok Tani Melati I, Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa lahan itu awalnya dibuka untuk mendukung pasokan bahan baku industri kertas milik Kiani Kertas pada masa lalu.
“Setelah perusahaan kertas meredup, masyarakat memanfaatkan lahan menjadi kebun karet dan tanaman buah. Sangat disayangkan kemudian digusur untuk aktivitas tambang tanpa kepastian ganti rugi atas lahan yang sudah lama kami kelola,” ujarnya di lokasi.
Dari pihak perusahaan, perwakilan eksternal Berau Coal, Danar, menyampaikan bahwa upaya mediasi telah beberapa kali dilakukan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk kantor pertanahan.
Menurutnya, pengecekan titik koordinat lahan pernah dilakukan bersama tim dan melibatkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Berau serta para pemangku kepentingan lain pada periode 2020–2021.
“Pernah dilakukan pengecekan lokasi bersama. Hari ini bisa dilanjutkan kembali melalui pemerintah daerah dengan membawa landasan acuan. Perusahaan juga punya dasar data dan koordinat,” ungkap Danar di area PIT PAMA.(Team)
