![]()
Batu Bara,Info24jam.id
Aksi cepat dan sigap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali membuahkan hasil. Dalam operasi penegakan hukum yang digelar Kamis malam, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil menggulung seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi (MDMA) di wilayah hukum Polres Batu Bara, tepatnya di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Pelaku berinisial AWB (25), seorang pria asal Desa Pematang Jering, Kecamatan Air Putih, tak berkutik saat disergap petugas di lokasi kejadian. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 butir pil MDMA berlogo apel warna hijau dengan berat brutto 3,85 gram, satu kotak rokok Sampoerna yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut, serta 1 unit ponsel merek Redmi warna biru yang diduga kuat digunakan dalam transaksi.
Menurut keterangan resmi kepolisian, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang dipercaya kebenarannya. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Desa Tanah Merah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang tengah membawa paket mencurigakan. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis MDMA/ekstasi di dalam kotak rokok yang dibawa pelaku.
Saat diinterogasi di tempat, pelaku AWB mengakui bahwa pil tersebut adalah miliknya dan hendak diedarkan kepada pembeli di sekitar wilayah Kecamatan Air Putih.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ramses P.Panjaitan,SH.MH,. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Kami berkomitmen memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Batu Bara. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Adapun langkah yang telah dilakukan penyidik meliputi:
1. Mengamankan tersangka.
2. Menyita seluruh barang bukti.
3. Melakukan pengembangan jaringan untuk mengungkap pemasok.
4. Melaksanakan gelar perkara.
5. Memeriksa saksi-saksi terkait.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut, pengiriman barang bukti ke Labfor, serta pengembangan jaringan peredaran guna membongkar pelaku lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku AWB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penjualan narkotika tanpa izin. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Batu Bara dalam memberantas narkotika hingga ke tingkat akar rumput. Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti, demi menyelamatkan generasi muda Batu Bara dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan,SH.MH.
Dengan pengungkapan ini, Polres Batu Bara sekali lagi menegaskan komitmennya dalam mewujudkan wilayah “Batu Bara Bersih dari Narkoba (Bersinar)”.(Dicky Sp)
