
SUMBAR|Info24jam.id–Tim gabungan yang terdiri dari Samsat Padang, Satlantas Polresta Padang, Bapenda Kota Padang, dan Jasa Raharja kembali menggelar razia rutin pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor kamis 7 Agustus 2025.Razia ini berfokus pada kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dan keabsahan STNK.
Kepala UPTD PPD unit pelaksana teknis daerah Pengelola pendapatan Daerah Padang, Kasubag TU UPTD PPD, menyampaikan, melalui Kasi Penagihan UPTD PPD dipadang,”Herry Pratama, menjelaskan bahwa razia kali ini menunjukkan hasil yang bervariasi.”Masyarakat sudah mulai banyak yang sadar dan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan,” ujarnya.”Banyak pengendara yang terjaring razia hari ini sudah taat pajak. Ini menunjukkan program pemutihan cukup efektif.”
Namun, ia juga mengakui masih ada beberapa pengendara yang kedapatan menunggak pajak. Hal ini diduga karena informasi mengenai program pemutihan belum sampai secara menyeluruh ke seluruh lapisan masyarakat.
Maka dari itu, Samsat Padang menghimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini. Program pemutihan pajak kendaraan periode 25 Juni sampai 31 Agustus 2025, yang memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak, akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2025.
“Kami berharap masyarakat bisa segera datang ke Samsat terdekat untuk membayar kewajiban pajaknya, terutama bagi yang sudah menunggak beberapa tahun. Jangan sampai program ini berakhir dan Bapak/Ibu kembali dikenakan denda,” tegas Bapak Herry.
Razia ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Pewarta : Tim
Editor : Topik Marliandi