
Pesisir Selatan – Bantuan hukum (Bahu) NasDem mengatakan, perkembangan laporan polisi di Polres Pessel terkait UU ITE dan pencemaran nama baik serta laporan dugaan tindak pidana pemilu atau black campaign di Bawaslu Pesisir Selatan yang dialami kliennya Lisda Hendrajoni, hingga kini tetap berlanjut.
Bakhtiar Arif Lubis selaku kuasa hukum Lisda Hendrajoni mengatakan, kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Pessel sehubungan dengan perkembangan kasus tersebut.
“Ya, SP2HP sudah kami terima dari penyidik Polres Pessel, artinya proses penyidikan masih tetap berlanjut berdasarkan laporan polisi yang kami sampaikan sebelumnya. Dan kami juga telah melakukan pendampingan terhadap dua orang saksi dari klien kami yang dimintai keterangan oleh penyidik. Dalam waktu dekat, kami juga bakal menghadirkan satu orang saksi lagi,” ujar Bakhtiar Arif Lubis pada wartawan di Painan, Selasa (16/1/2024).
Lebih lanjut dijelaskannya, terkait dengan proses pelaporan di Bawaslu Pessel, kliennya juga telah mendatangi kantor Bawaslu Pesisir Selatan untuk dimintai klarifikasi oleh pihak Gakkumdu.
“Proses di Bawaslu Pessel juga tetap berlanjut. Kemarin klien kami telah memenuhi undangan untuk dilakukan klarifikasi sesuai dengan laporan sebelumnya terkait black campaign. Dan karifikasi langsung bersama dengan Gakkumdu yakni pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu. Artinya kedua pelaporan yang kami sampaikan baik di Kepolisian maupun di Bawaslu hingga kini masih tetap berlanjut,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni yang juga caleg NasDem menyebut, seluruh proses dalam penegakan perkara tersebut ia percayakan kepada aparat penegak hukum. Lisda menyebut bahwa hal itu juga merupakan bagian dari memberikan edukasi kepada masyarakat, agar kedepannya lebih bijak dalam bermedia sosial dan menghindari ujaran-ujaran kebencian.
“Kami berharap dengan kejadian ini juga dapat mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial, serta tidak ikut menyebarkan informasi hoax dan ujaran kebencian. Untuk proses penegakan hukumnya, kami percayakan sepenuhnya kepada penyidik dan Gakkumdu selaku aparat penegak hukum. Semoga nanti memberikan hasil yang terbaik bagi kita semua,” ucap Lisda.
Terpisah, Ketua Bawaslu Pesisir Selatan Afriki Musmaidi membenarkan bahwa pihaknya bersama dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu telah melakukan proses klarifikasi terhadap pelapor Lisda Hendrajoni pada Senin (15/1/2024).
“Perkara register nomor 002 dengan pelapor atas nama Lisda Hendrajoni saat ini sudah memasuki proses klarifikasi. Sesuai undangan kemarin, kami melakukan klarifikasi terhadap pelapor di Kantor Bawaslu Pessel bersama dengan Gakkumdu,” kata Afriki.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni melaporkan dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik dirinya ke Mapolres Pessel serta dugaan tindak pidana Pemilu ke Bawaslu Pesisir Selatan.
Kedua laporan tersebut, terkait dengan adanya oknum yang memfoto buku rekening salah seorang anak penerima bantuan PIP yang sengaja ditempelkan bersamaan dengan Alat Peraga Kampanye (APK) miliknya yang saat ini merupakan Caleg DPR RI dari Partai NasDem. Selanjutnya, foto tersebut disebarkan oleh oknum tersebut ke media sosial melalui WhatsApp grup dengan narasi yang tendensius beserta ujaran kebencian terhadap Lisda Hendrajoni.