
Info24jam.id|MEDAN – Ada apa dengan Penyidik Polres Taput, benarkah apa yang dikeluhkan oleh masyarakat luar selama ini benar – benar terjadi Bahwa rumor yang beredar lambannya penanganan untuk mendapatkan kepastian hukum dari pihak kepolisian khususnya Polres Taput o – 14.30 Wib, dan disitulah ia diduga dipaksa untuk melayani nafsu birahi jahanam terduga pelaku SS. Sehingga saat PT kembali ke rumahnya, ia mendapati bahwa ‘Jelita’ sudah merintih dan menangis selama 1 jam dan langsung minta ketemu ibunya, lalu kemudian lagi langsung membawa korban ke Puskesmas Siborong-borong bersama dengan Saksi Jenni Manurung, dimana yang lebih kagetnya mereka mendengarkan dokter mengatakan bahwa anaknya telah dilecehkan,” tambah Daniel.
Sehingga Kejadian tersebut setelah dilaporkan dan sudah dilakukannya konfrontir penyelidikan kasus tersebut oleh Juper di Polres Tapanuli Utara bernama Ernawati br. Manalu, diketahui juga oleh Kanit PPA Polres Taput Indra Nababan, dan anehnya para penyidik tersebut mengeluarkan surat SP2HP bahwa laporan belum memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan.
Diketahui saat Tim Kantor Hukum “Dalihan Natolu Law Firm”, yang beralamat di Jalan Kawat no.74 Kec.Medan Deli, yang turut hadir pada saat pelaporan Ibu Korban ke Polda Sumut diantaranya:
1. Daniel Simangunsong, SH, MH.
2. Bonar Victory Sihombing, SH.
3. Andi Hakim, SH, MH.
4. Ronal Gultom, SH, MH.
5. Ayub Imanuel Pandia, SH.
Kemudian sebelumnya, hasil konfirmasi Keterangan dari Kanit unit PPA Polres Taput sendiri kepada Tim Penasehat Hukum ‘Dalihan Natolu Law Firm ‘ dikatakannya,
“Kendalanya sekarang bang, masih belum cukup saksi yang bisa menunjuk si SS ini pelaku kejadian ini”, ungkap Penyidik.
Lalu kembali pihak Tim Kuasa hukum mengatakan, “Apa dibutuhkan orang lain ada yang melihat ditempat kejadian?, sementara korban sudah langsung menunjuk ke arah SS dan korban mempraktekkan caranya juga”.
Namun kejanggalan muncul terhadap jawaban dari penyidik dengan mengatakan, “Kayak manalah bang, si korban ini pun juga agak kurang jelas berbicara menyebutkan nama pelaku langsung”, ucapnya lagi.
Tim Kuasa Hukum Bonar Victory menjawab kepada Penyidik, “Bagaimana kurang jelasnya bang?, kita lihat bersamanya siapa orangnya yang ditunjuk langsung, dimana lagi kendalanya bang?, Kalo soal butuh ahli bahasa dan ahli gerak tubuh karena kurang jelasnya berbicara korban, apabila diperlukan kalian penyidik ya sudah lebih tahunya caranya atas kebutuhan kalian dalam penyelidikan ini bg”, tegas Bonar.
Yang terakhir penyidik mengatakan, “kalo jadi kalian paksa aku bang cepat menaikkan ke sidik, lebih bagus kalian Surati aja aku”, ungkap sang Kanit yang membuat situasi makin aneh.
Dalam wawancaranya dengan awak media, Tim Kuasa Hukum Bonar Victory Sihombing SH, mengatakan kejanggalan ini membuat mereka datang ke Mako Polda Sumut untuk meminta keadilan dan berharap kepada Presiden RI, Kapolri, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan untuk mengatensikan serta memberikan keadilan yang seadil-adilnya terhadap korban pencabulan anak dibawah umur tersebut.(Tim)