
Pakpak Bharat Info24jam.com
Viralnya Desa Kuta Babo di beberapa media online Perihal RPJMDes Desa Kuta Babo sampai saat ini belum selesai akan tetapi APBDes sudah selesai bahkan Pencairan Dana Desa tahap I, 60% sudah tersalur, saat dikonfirmasi Kepala Dinas PMD Kabupaten Pakpak Bharat melalui Kabid nya David Teddoh Manik mengatakan, RPJMDes itu wajib dibuat Kepala Desa karena itu acuan untuk Pembangunan Desa dan pembuatannya pun paling lambat 3 bulan setelah dilantik.
Terkait Kepala Desa Kuta Babo yang belum membuat RPJMDes nya itu hanya keterlambatan saja dan bisa dipakai RPJMDes sebelumnya karena Kepala Desanya masih baru artinya RPJMDes Tahun 2023 yang lalu masih dapat dipakai untuk Tahun 2024 untuk tahap I, untuk tahap berikutnya itu wajib dibuat Kepala Desa Kuta Babo nantinya.
Atas keterlambatan Membuat RPJMDes itu sanksinya secara administrasi saja, hanya ketidak taatan, jadi menyatakan salah atau tidak salah, saya tidak memakai kata itu, kita berpedoman ke Permendagri No 144 thn 2014, jadi kita tidak memakai kata salah atau benar, tapi ketidak taatan, Kepala Desa Kuta babo sudah jelas tidak taat secara administrasi, dan itu suda kita surati, terang Davit Teddoh Manik
Dilain waktu awak media juga konfirmasi Via Telephone terhadap Pendamping Desa Kabupaten Pakpak Bharat beliau mengatakan, RPJMDes Kepala Desa yang dilantik seharusnya sudah selesai karena itu sebagai Patron Desa ungkapnya sambil menutup teleponnya.
Polemik terkait RPJMDes Desa Kuta Babo yang belum selesai di buat oleh Kepala Desa, Publik menduga ada apa dengan Tim Verifikasi Kecamatan dan Dinas PMD Kabupaten Pakpak Bharat?.
Sepertinya pengawasan Desa begitu lemah, sehingga publik juga menduga, ada ketidak beresan dalam Penerapan pembuatan dan pengawasan RPJMDes Desa Kuta Babo, Kecamatan Tinada, Kabupaten Pakpak Bharat. Dan Publik juga mengharapkan kepada Bupati dan SeKda Kabupaten Pakpak Bharat, agar melakukan Evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa Kuta Babo, dan Publik juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ), agar menindak lanjuti Polemik Terkait RPJMDes Desa Kuta Babo tersebut.
(REDAKSI)