
Merangin ,Jambi – Jajaran Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap pelajar di Penginapan Asyifa, bertempat di Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi, Rabu (28/05/2025).
Aksi kriminal yang sempat menggegerkan warga tersebut, terjadi pada Sabtu dini hari, 5 April 2025 lalu.
Dari keterangan yang di dapat media ini.
Saat itu sekelompok pelajar sedang menginap di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tiga pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban dan mengancam dengan senjata tajam. Dalam aksinya gerombolan pelaku berhasil membawa kabur tujuh unit handphone dan sebuah tas milik korban.
Salah satu pelaku bahkan sempat mengancam para remaja tersebut agar tidak melapor, dengan kalimat “Jangan bilang ke siapa-siapa, kalau mau selamat!” uajr pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya mengidentifikasi tiga pelaku, yaitu Dedi Gunawan alias Delon (20), Apri alias Galing (43), dan Zen (35).
Dedi dan Apri berhasil ditangkap di sebuah pondok persembunyian di wilayah Sungai Ladi, setelah petugas menempuh perjalanan berat selama 9 jam ,
4 jam dengan kendaraan dan 5 jam berjalan kaki.
Kedua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Dalam penggerebekan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa HP hasil rampasan, senjata tajam, serta biji ganja seberat 1,31 gram bruto.
Sementara satu pelaku lainnya, Zen, berhasil kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus melakukan pengejaran.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono, SH menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi serius pihak kepolisian, terutama karena berkaitan dengan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Terutama aksi-aksi premanisme yang merampas rasa aman masyarakat. Kami apresiasi kerja keras tim di lapangan, dan kami pastikan pelaku lain juga akan segera ditangkap,” tegas AKP Mulyono.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Merangin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(HDR)