
Berau – Aparat Kampung Tabalar Muara Kec. Tabalar Kab. Berau Dengan adanya konflik lahan masyarakat di duga di jual oleh Oknum Sekdes Kmp. Tabalar Muara dimana memalsukan surat tanah tanpa ada saksi tapal batas hal ini dimaksud lalu lahan masyarakat tersebut di jual ke PT.Pesona Sawit Abadi yang berlokasi di RT.01 Kmp. Tabalar Muara yang hari ini perusahaan berdiri tanpa izin tersebut.
Pembuatan surat tanah ini di duga juga berkerjasama dengan pihak Kecamatan Tabalar Kab. Berau sehingga ada kongkalikong antara Sekdes kmp. Tabalar dengan pihak Kecamatan Tabalar.
Hal ini bisa saja disebut penyalahgunaan jabatan dimana Aparat Kampung Wajib keterbukaan di masyarakat nya.
Hal ini membuat kami sebagai masyarakat sangat kecewa dengan Aparat Kampung kok bisa tanah kami dibuatkan surat tanpa adanya komunikasi ini bisa saja terjadi adanya Nepotisme yang berlarut – larut, Kami hanya menuntut lahan tetap kembali ke pihak masyarakat. , untuk Sekdes Kmp. Tabalar muara agar dinonaktifkan,” tutur salah satu warga Tabalar Muara…
Hal ini juga marajut pada UU Desa No.06 Thun 2014 dimana di BAB V tentang penyelenggaraan dan pemerintahan Desa di pasal 24 menyatakan bahwa pemerintah desa selaku penyelenggara berdasarkan asas: wajib tertib atas kepentingan umum dan keterbukaan terhadap masyarakat.
Sehingga sampai saat ini Aparat Kampung Tabalar muara tidak ada keterbukaan melalui sosialisasi kepada masyarakat Tabalar muara.
Hal ini Aparat Kmp. Tabalar muara tidak parsipatif terhadap masyarakat, sudah berlarut – larut permasalahan lahan ini tidak selesai maka di pasal 29 dijelasan kepala/Aparat desa/kampung dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendri, anggota keluarga pihak lain dan golongan tertentu.
Bisa di ancam sangsi yaitu tidakan pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.Yang di jelaskan di pasal 30 UU DESA No.06 Tahun 2014.(Team)