
PAINAN|Info24jam.com–Merasa terancam, pemilik rumah makan serumpun bambu yang terletak di Kampung Pasar Amping Parak, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera bakal polisikan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pesisir Selatan.
Rencana pelaporan tersebut muncul setelah adanya surat yang dilayangkan oleh Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga setempat yang diterbitkan pada 25 Maret 2025 dan diterima oleh pemilik rumah makan serumpun bambu atas nama Sumarni pada 26 Maret 2025.
Perihal, himbauan untuk membuka akses menuju objek wisata Pantai Pasir Alai dimana dalam surat itu berisikan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentanh Rencana Induk Pengembagan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB) yang menetapkan pasir alai sebagai bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK), dan sehubungan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait penutupan akses jalan menuju objek wisata Pantau Pasir Alai di Kecamatan Sutera, kami memandang perlu memastikan aksesibilitas yang baik bagi masyarakat dan wisatawan.
Selain itu, merujuk pada Surat Edaran Bupati Pesisir Selatan Nomor : 13.2.3/029/DPKO-PS/2025 tentang imbauan Menyambut Libur Idul Fitri 1446 Hijriyah/2025, yang menekankan pentingnya mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, khususnya saat menyambut wisatawan saat libur lebaran, maka kaki menghimbau saudara, agar penutupan akses jalan menuju objek wisata Pantai Pasir Alai untuk segera dibuka kembali paling lambat hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025. Apabila hingga batas waktu tersebut masih belum ada tindak lanjutnya. Maka Tim Gabungan Satpol-PP akan melakukan tindakan pembukaan akses secara langsung.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga setempat. Atas nama Suhendri. S. Pd,. M. Si.
Menyikapi surat itu, pemilik rumah makan sekaligus sebagai pemilik lahan yang di pagar itu Sumarni 26/03 kepada awak media ini membenarkan melakukan pemagaran terhadap tanahnya, namun bukan terhadap jalan menuju akses Wisata Pantai Pasir Alai seperti yang dituduhkan oleh Dinas Pariwisata itu.
Karena, yang dipagar oleh pemilik lahan adalah lokasi biasanya ia berdagang bahkan belasan tahun sebelum objek Wisata Pantai Pasir Alai booming.
“Saya lahir disini, besar disini dan berdagang disini jauh sebelum Pasir Alai ini ada, jadi tidak benar jikalau saya melakukan pemagaran terhadap akses jalan menuju Pasir Alai, yang saya pagar justru tanah milik saya, jikalau ada yang berasal keberatan dengan klaim saya, silahkan digugat ke pengadilan, “tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwasanya tanahnya terletak di kampung Pasar Amping Parak, dan telah dilakukan pemagaran sejak beberapa bulan belakangan, dikarenakan telah menjamurnya tempat hiburan malam yang tidak memiliki aturan dalam beroperasi.
” Apakah itu wisata namanya?, tidak, wisata itu ada aturannya, kapan dibuka dan kapan ditutup, apa yang bisa dilakukan, nah, jikalau ini bebas semua, tak jarang banyak persoalan sosial yang terjadi akibat dari keberadaan tempat karaoke itu, “tambahnya.
” Tapi, jika memang Kepala Dinas Pariwisata mau melaksanakan himbauannya, akan melakukan pembukaan paksa, silahkan saja, asal diketahui saja, saya akan laporkan, silahkan, “tuturnya.
Terpisah, Wali Kampung Amping Parak, Jhon Kennedy melalui sambungan telepon Whatsapp pribadinya 26/03 di Painan menilai surat yang di berikan oleh Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pesisir Selatan selain tidak mencerminkan azas keadilan namun juga tidak beralamat.
“Tidak jelas arah suratnya, yang di surati Sumarni warga dan tanahnya terletak di Kampung Amping Parak, bukan di Alai, memang berbatasan dengan Pasir Alai, ” Ucapnya.
Lagipun tambahnya, yang dipagar oleh pihak Sumarni sebagai pemilik rumah makan serumpun bambu bukanlah jalan, baik jalan Kabupaten, Provinsi maupun jalan Nagari.
“Jalan Nagari ada disediakan menuju ke Pasir Amping Parak itu, tidak ada yang memagar, kok tiba-tiba surat dilayangkan ke Sumarni, ini yang jadi tanda tanya, ” Ulasnya.
Ia juga menyebutkan, bahwasanya akar persoalan sedari awal sudah diketahui oleh Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga atas nama Suhendri itu.
Dikarenakan, ia bukan orang baru menjabat sebagai kepala Dinas Pariwisata, sementara persoalan ini sudah terjadi bertahun-tahun, dan bahkan sudah ada yang di pidana akibat dari merusak fasilitas rumah makan serumpun bambu.
“Ini nampaknya tidak fair, masa orang memagar tanahnya sendiri tidak dibolehkan, ” Tegasnya.
Pada kesempatan itu, ia memastikan jikalau Pasir Alai dan Pasir Amping Parak dikunjungi oleh pengunjung sekitar tahun 2021 yang digagas pada tahun 2020.
“Jadi, saya baru tau kalau kawasan objek wisata pantai Pasir Alai ini sudah masuk pada RIPPARKAB tahun 2015, aneh sekali, ” Tutupnya.
Sementara itu, DR. Rodi Chandra sebagai praktisi hukum menilai surat yang disampaikan oleh Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pesisir Selatan itu cacat dan terkesan mengada-ada.
” Saya mencium aroma tekanan dari Kepala daerah disini, mana ada Pasir Alai di tahun 2015??, Pasir Alai itu muncul di kisaran tahun 2020-2021, kok bisa masuk dalam RIPPARKAB di tahun 2015??, aneh, “ucapnya.
Pada kesempatan itu, ia meminta agar pihak yang di surati oleh Dinas Pariwisata itu membuat laporan polisi.
” Itu bisa dilaporkan, pertama dugaan pengancaman, kedua penyebaran informasi bohong, “tuturnya.
Menurutnya, jalau ini (pengancaman-Red) dilakukan oleh pemerintah maka sudah tidak ada lagi kesesuaian dengan konsep pemerintahan negara Republik Indonesia, yang harus menjujung nilai-nilai Pancasila.
“kalau membaca surat dari dinas ini, seakan akan pemerintah daerah membenarkan segala cara,termasuk melakukan pengancaman dan intimidasi, perlakuan ini layaknya nya ormas dan ini melanggar konstitusi dan hak asasi,” Terangnga.
Apalagi tambahnya, Kabupaten Pesisir Selatan sangat jelas kepemilikan atas tanahnya.
“Ini perlu dipertanyakan juga jalan apa yang ditutup, apakah jalan yg dibuat khusus oleh pemerintah menjadi jalan akses pariwisata atau bagaimana, kemudian pemerintah harus memperlihatkan bukti penetapan, surat nomor berapa, tahun berapa, jika lokasi tersebut lokasi yang ditetapkan, ” Tegasnya.
“Nah, jika demikian tidak ada berarti pemerintah saat ini sudah memberikan pengurusan dan pengelolaan daerah yang tidak baik. Kroscek dulu dan panggil pihak terkait lakukan mediasi, karena pemerintah hadir untuk memberikan solusi bukan main ancam dan gertak, “tutupnya.