
Pakpak Bharat info24jam.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Kasus meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) melakukan pengusutan kasus Dugaan Penyalahgunaan ADD/DD desa Simberuna Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat TA 2022-2023.
Menurut Informasi dari salah seorang masyarakat dusun Buluh Dori yang tidak mau disebut namanya ,kalau Perihal penggunaan Dana Silpa TA 2022 dimana Dana Silpa tersebut yang diperuntukkan untuk Pengaspalan jalan dusun Buluh Dori, kami sebagai masyarakat tidak mengetahui jelas sudah dua kali pergantian Pj / Pejabat sementara, Fisik Pengaspalan dusun Buluh Dori tersebut selalu mereka Silpakan, disaat terpilihnya Kepala Desa Defenitif kami dengar informasinya Dana tersebut sudah digunakan untuk Pemberdayaan Bibit Jagung.
Dan kami merasa kecewa karena itu merupakan usulan dusun kami yang memang diprioritaskan, jadi kami masyarakat dusun Buluh Dori merasa sangat kecewa gara gara itu jalan diblokir oleh oknum pemilik Lahan dan kalau memang jalan tersebut diaspal blokiran tu akan saya buka katanya dan walaupun menurut informasi itu berkat hasil musyawarah tapi pada umumnya masyarakat dusun Buluh Dori banyak yang tidak di undang.
Jadi bahan pertanyaan kami sebagai masyarakat itu Dana Silpa Untuk Fisik yaitu Pengaspalan jalan, bolehkah digunakan untuk Pemberdayaan? karena nominal Pemberdayaan sudah ditentukan di juknis Dana Desa berapa besarannya ungkapnya merasa kecewa.
Dilain tempat juga ada salah seorang masyarakat desa Simberuna menuturkan pada awak media Perihal Pembangunan Pipanisasi dengan Pagu Anggaran lebih kurang Rp 149 juta, dengan pengguna manfaat lebih kurang 16 KK tapi hanya 6 KK masyarakat Simberuna,selainnya Pengguna Manfaat lebih banyak diluar Dusun Tinjon Mbru desa Simberuna dan memasang Meteran air Merek NINGBO CHINA yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) selain kualitasnya diragukan dan juga harganya lebih murah sehingga kuat dugaan agar meraup keuntungan yang lebih besar ungkapnya.
Beberapa kali awak media beserta LSM mendatangi Kantor Desa Simberuna untuk konfirmasi, akan tetapi Kepala Desa Simberuna selalu tidak berada di Kantor sehingga awak media/LSM bermohon kepada Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat agar mempertemukan awak media/ LSM dengan Kepala Desa Simberuna guna konfirmasi, pada tanggal 27/02/2024 pukul 14.52 wib Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat mempertemukan langsung awak media/LSM terhadap Kepala Desa Simberuna, Awak media mempertanyakan perihal penggunaan Dana Silpa Tahun 2022 apakah berkat musyawarah dan dilengkapi berita acara pengalihan dan juga perihal Pembangunan Pipanisasi, beliau mengatakan “Perihal pengalihan itu hasil musyawarah, tapi berita acara memang tidak ada karena saat itu saya baru baru Kepala Desa jadi saya masih kurang paham. Perihal Pembangunan Pipanisasi walaupun lebih banyak pengguna manfaat masyarakat desa Sukaramai tapi mereka tinggal di desa Simberuna kalau perihal meteran air yang tidak memasang SNI itu TPKD saya karena sudah saya percayakan sama beliau, kalau SNI atau tidak itu saya kurang Faham” ungkapnya.
Dari hasil Investigasi tersebut LSM Lidik Kasus menemukan adanya dugaan Penyalahgunaan Anggaran ADD dan DD desa Simberuna Tahun 2022-2023.
Dasar hal tersebut kita meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindaklanjuti Laporan Informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya terkait dugaan Penyalahgunaan ADD dan DD desa Simberuna Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat .
Ketua LSM Lidik Kasus Pusat Soni SH.MH meminta kepada Polres Pakpak Bharat untuk sesegera mungkin melakukan pendalaman terkait Pengalihan Dana Silpa TA 2022, Pembangunan Pipanisasi TA 2023 sebesar Rp 149.000, Honor Tutor PAUD Rp 58.708.900, Operasional Kanor Desa Rp130.868.758, Pengadaan Pupuk Kandang Rp 22.426.133, dan Kegiatan PKK Rp 20.000.877 desa Simberuna.
(YP)