![]()
Asahan//Info24Jam.id
Ketua LSM MITRA meminta Inspektorat atau Aparat penegak hukum (APH) agar di panggil dan diperiksa Kepala sekolah SMA Negeri 2 Meranti diduga melakukan praktek pelanggaran hukum dengan memanipulasi data siswa berinisial TBK Hutagaol dengan Nomor Ijazah “DN-07/M-SMA/13/0286229, nomor Induk: 1446 Tahun Pelajaran 2019/2020 yang terdapat di Surat keterangan pengganti ijazah dengan Nomor:420/247/2023 yang dikeluarkan pada tanggal,15 November 2023 oleh kepala sekolah dan disahkan oleh kadis.
Berdasarkan hasil investigasi, beberapa media melakukan konfirmasi terkait dugaan manipulasi data siswa saat dikonfirmasi orang tua siswa TBK Hutagaol bernama J. Hutagaol memberikan dokumen berupa Surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh kepala sekolah SMA Negeri 2 Meranti.
Setelah dokumen berupa Surat keterangan pengganti ijazah dipelajari beberapa media,maka ditemukan adanya manipulasi data siswa berinisial TBK Hutagaol yaitu terdapat perbedaan tahun kelahiran, dan terdapat ketidak sikron dapodik melalui nomor NISN dimana didata dapodik TBK Hutagaol tercatat lahir pada tahun 2002 didukung dengan data yang dipadankan dengan Dinas Catatan Sipil ternyata di NIK kelahiran tahun 2002(1219070702020001).
Saat kepala sekolah SMA Negeri 2 Meranti dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadi nya, tidak ada balasan,lalu beberapa wartawan dari berbagai media datang langsung ke sekolah untuk konfirmasi namun Kepala sekolah SMA Negeri 2 Meranti tidak bisa dikonfirmasi karena tidak berada di sekolah,Kamis,23/10/2025.
Menurut Ketua LSM MITRA yg sekaligus pimpinan redaksi media online polhukrim.com Alaiaro Nduru mengatakan bahwa menurut pengecekan secara online Nomor Ijazah TBK Hutagaol ternyata belum terverpal (terverifikasi) maka muncul dugaan adanya terbit ijazah palsu, ucapnya kepada beberapa media di Sei bejangkar.
Lanjut Nduru, “Minta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) panggil dan diperiksa Kepala sekolah SMA Negeri 2 Meranti yang diduga melakukan tindak pidana memanipulasi data siswa secara sengaja, kenapa diduga secara sengaja, karena data dapodik bisa dilihat seluruh data siswanya, dan Minggu depan LSM MITRA melaporkan hal ini ke Polda Sumatera Utara, tegasnya.
Menurut pimpinan redaksi media online mediakomnaspkpai.com BOIMAN kepada beberapa rekan-rekan media bahwa “lebih baik hal ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,agar diproses secara hukum dan dapat diketahui kebenarannya” dan apabila itu benar adanya manipulasi data, apalagi adanya terindikasi terbit ijazah palsu, ini sudah pelanggaran hukum, dan dapat dipidanakan oknum kepala sekolah nya,tegasnya.
Beberapa rekan-rekan media sepakat melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,agar di proses secara hukum, karena ini sudah mencoreng dunia pendidikan, dan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat dengan sekolah tersebut.(TIM)
