
Pakpak Bharat info24jam.com
Kepala Desa Kuta Babo melaporkan 2 orang Warganya saudara Pirman Padang dan Usul Padang yang dituakan sebagai Penanda Tahun dan Penangsangi ke Polsek Sukaramai,hal itu Kepala Desa tersebut sebelumnya menyurati saudara Pirman Padang dan Usul Padang sebagai Penanda Tahun dan Penangsangi untuk Pengembalian berupa barang untuk bantuan Ritual Budaya Menanda Tahun/Menangsangi yang harus dikembalikan oleh saudara Pirman Padang dan Usul Padang dengan alasan adanya Masyarakat desa Kuta Babo mengajukan surat keberatan atas terlaksananya Ritual Budaya Menanda Tahun/Menangsangi tersebut yang dilaksanakan di Wilayah Lebbuh Marga Padang Kuta Babo.
Dan Pemerintah Desa Kuta Babo juga memberikan batas waktu 2 hari kerja untuk Pengembalian barang barang tersebut tanggal 2 Agustus dan 5 Agustus 2024 ,apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tidak menanggapi maka Pemerintah Desa Kuta Babo akan membawa persoalan terkait penggunaan Dana tersebut ke Pihak yang berwajib bunyi surat Kepala Desa.terhadap mereka.
Padahal bantuan untuk ritual budaya menanda tahun/menangsangi sudah disepakati disetiap Desa di wilayah pakpak bharat termasuk desa Kuta babo bahkan sudah tertuang di RKPDes .tapi sungguh disayangkan kepala desa Kuta Babo diduga tidak bijak , jika ada polemik di masyarakatnya Beliau seharusnya mengayomi dan Membuat solusi agar masyarakat yang dipimpinnya aman dan damai ,tetapi menurut pantauan beberapa masyarakat desa Kuta babo diduga kepala Desa Kuta babo semakin menumbuhkan polemik atau membuat pengkotak kotakan.
Tapi saudara Pirman Padang dan Usul Padang dipanggil Pihak Kepolisian atas adanya dugaan Tindak Pidana Perusakan pada hari Senin 22/07/2024 sekira pukul 07.30 Wib di Dusun II Simenggur desa Kuta Babo dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/09/VII/2024/SPKT/POLSEK SUKARAMAI/POLRES PAKPAK BHARAT/POLDA SUMUT.
Dimana pada tanggal 09/08/2024 saudara Pirman Padang dan Usul Padang mendatangi kediaman Awak media sembari meminta tanggapan dan menunjukkan surat panggilan Polisi dan Awak mediapun menyarankan kepada saudara Pirman Padang dan Usul Padang untuk menghadirinya.
Masyarakat menduga adanya perusakan Pasilitas Kantor desa itu diduga tipu daya Kepala Desa saja agar dapat melaporkan Penanda Tahun/Penangsangi karena selama ini baik masa jabatan Kepala Desa depenitif maupun Pejabat Kepala Desa tidak pernah Masyarakat merusak pasilitas Kantor Desa walaupun itu belum jelas legalitasnya/belum ada SPJnya.
Ketika Awak media konfirmasi ke Polsek Sukaramai terkait Laporan Kepala Desa Kuta Babo Pihak Polsek Sukaramai melalui Penyidik berinisial ( BT ) menjelaskan,’Setiap ada aduan Masyarakat kita sebagai Penegak Hukum harus kita tindak lanjuti jadi masalah pelemparan Kantor Desa kita sudah mengundang 2 orang Masyarakat yang terduga melakukan pelemparan sesuai Laporan Kepala Desa Kuta Babo dan yang kita undang sudah memberikan keterangan, nah kenapa kita pertanyakan sampai Penanda Tahun dan Penangsangi karena mana tahu akibat Polemik itu ada keterkaitan dengan pelemparan Kantor Desa Kuta Babo, namun kalau masalah Penanda Tahun dan Penangsangi, itu merupakan tradisi dan budaya Pakpak terkait itu kita kembalikan ke Tokoh Adat di Desa Kuta Babo agar diselesaikan juga dengan budaya Desa itu sendiri” ungkapnya.
Sampai berita ini diterbitkan saudara Pirman Padang dan Usul Padang belum dapat dikonfirmasi perihal Penyelidikan Polsek Sukaramai.
Ketika Awak media meminta tanggapan dari salah seorang Tokoh Masyarakat Marga Padang berinisial (LP) beliau mengatakan Kalau masalah Panggilan Pihak Kepolisian prihal adanya dugaan perusakan /pelemparan Kantor Desa kalau memang ada ya sah sah saja kalau memang Kepala Desa merasa ada polemik dengan Penanda Tahun dan Penangsangi, tapi Perihal Pelaksanaan Ritual Budaya Menanda Tahun dan Menangsangi terlaksananya di Lebbuh Marga Padang Kuta Babo yang dihadiri Marga Padang sidua Mpung Beru dan Kula Kula juga turut hadir itu Sah di dalam hukum Adat bukan seperti surat keberatan yang mereka ajukan secara hukum Adat itu tidak Sah dimana Kula Kula Marga Limbong tidak ada membubuhkan Tanda Tangan, sebenarnya Pelaksanaan Ritual Budaya Menanda Tahun Marga Padang Kuta Babo memang harus di Lebbuh tersebut karena itu adalah Perkampungan Nenek Moyang Marga Padang Kuta Babo ungkapnya.
BERSAMBUNG
(Team)