
Ambon,Info24jam, com-
Jaksa Penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang Saksi terkait Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016 (saat ini menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan / BP2P Provinsi Maluku), Pada hari Senin (22/01/2024).
Kelima orang tersebut masing-masing Sdr. AP selaku PPK, Sdr. DS / Direktur CV. Karya Utama selaku penyedia, Sdr. JN / Direktur CV. Prima Konsultan selaku konsultan pengawas, Sdr. IM selaku Bendahara BP2P dan Sdr. NMH selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Tim Jaksa Penyelidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku tahun 2016.
Perkembangan mengenai penanganan perkara ini akan diiinformasikan selanjutnya.
Ongen