
SAROLANGUN – Patut di amprisiasi kapolsek Batin VIII IPTU Erick kurniawan yang mana baru sehari semalam menjabat kapolsek batin VIII
Berhasil ukap kasus curanmor dan berhasil amankan satu pelaku serta barang bukti..
Dari uraian data yg di dapat kejadian berawal pada Kamis tanggal 01 Mei 2025 Sekira Pukul 10.30 WIB, korban berangkat dari rumah yang beralamat di Desa Dusun Dalam, Kec. Bathin VIII, Kab. Sarolangun menuju Pasar Kel. Limbur Tembesi, Kec. Bathin VIII, Kab. Sarolangun. Sesampainya di Pasar Kel. Limbur Tembesi, saya memarkirkan kendaraan di depan Rumah sdr. Supratman yang berada di dekat pasar tersebut. Setelah berbelanja saya menuju ke lokasi motor terparkir untuk kembali ke rumah tetapi motor tersebut sudah tidak ada ditempat. Kemudian saya mencari di sekeliling pasar namun tidak ditemukan, atas kejadian tersebut saya melapor ke Polsek Bathin VIII guna proses lebih lanjut.
Tak menunggu lama setelah Adanya laporan warga Pada Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB Kanit Reskrim Polsek Bathin VIII mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pencurian motor di Pasar Limbur Tembesi yang mana pelaku diketahui berlari menuju kebun sawit yang terletak di Jalan Lintas Limbur Tembesi, Kanit Reskrim beserta anggota, Kanit Intel, dan anggota piket Polsek Bathin VIII langsung menuju Ke TKP. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku a.n ROMA Bin ERDISNO. Hasil introgasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatan tersebut.
pelaku beserta barang bukti berupa
– 1 (satu) Unit Sepeda motor HONDA Revo Fit Warna Hitam Merah
– 1 ( satu) Buah kunci leter T
– 1 ( satu) Buah mata kunci leter T yang telah diruncingkan
– 1 ( satu ) Buah STNK Honda Revo Fit Dengan Nomor Rangka : MH1JBK111NK888555 Nomor Mesin JBK1E1886077 Nopol : BH 5891 QY a.n M.RAHMAT KOSWARA
– Bukti Pembayaran Kredit
Ikut diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan di kenakan pasal 363 ayat 1 tenatang pencurian.
Penulis (HDR)