
Info24jam.id,Berau Kalimantan Timur : Melihat dari situasi jetty PT DJA DIAN JAYA ARTA , di duga tidak mematuhi aturan mendasar dari UKL-UPL dalam pengelolaan Jety atau TUKS.
Dari investigasi yang dilakukan awak media dilapangan ditemukan Jarak radius Jetty Ke instalasi penampungan laut dibawah 200 M, hal itu di akui LSM Kingkungan Hidup Fendy sat mendatangi lokasi tersebut ,kamis 15/05/2025.
Dan Sejauh ini pemanfaatan IPAM Desa Tuban kecamatan Tabalar peruntukkan bagi warga untuk kebutuhan sehari-hari, membuat tanda tanya apakah ada pengawasan dari DLHK berau maupun pengawas pertambangan Kaltim.
Sangat memprihatinkan tidak adanya Steling pound( penampungan limbah batu bara) tidak dimiliki pada Jetty batubara, sehingga pengendalian limbah tidak terkendali dengan baik dan benar.
.
LSM lingkungan hidup perwakilan Kalimantan timur fendy menambahkan PT DJA DIAN JAYA ARTA , selaku perusahaan yang berada di kampung Tuban melewati jalur umum yang seharusnya memiliki jalan sendiri.
LSM lingkungan hidup Fendy ketua perwakilan Kalimantan timur meminta pihak berwenang untuk melakukan peninjauan ulang terkait PT DJA secepatnya karna akan berdampak merugikan masyarakat Desa Tuban tutupnya.(Tim Redaksi)