
Info24jam. MERANTI – Eramzi (58 th) warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang menjadi korban dari Mafia Tanah melalui Penasihat Hukumnya Herman Alwi, S.H. meminta kepada Polda Riau segera menetapkan Aguan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dan atau menggunakan surat palsu.
Lebih lanjut dijelaskan Herman Alwi, S.H. bahwa pada tanggal 12 Juni 2025 kemarin Penyidik Polda Riau telah mengirim SP2HP terkait dengan perkembangan laporan Eramzi beberapa waktu lalu di Polda Riau. dikatakan Herman bahwa Penyidik sudah memeriksa 7 (tujuh) saksi dan Terlapor atas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dan / atau menggunakan surat palsu oleh Aguan.
“Semua bukti sudah kita serahkan ke Penyidik, sejumlah saksi dan Terlapor sudah diperiksa, tinggal Penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan dan menetapkan tersangka, oleh karena itu kami dari Penasihat Hukum Eramzi meminta segera mungkin Penyidik melakukan gelar perkara supaya terang-benderang dan tidak masuk angin. seperti kita ketahui bahwa beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolda Riau telah memberi peringatan keras ke anggotanya supaya jangan coba-coba melindungi Mafia Tanah, dan peringatan itu tentu menjadi angin segar bagi masyarakat kecil yang butuh keadilan kepada institusi kepolisian supaya berani memberantaskan mafia tanah.
Hukum tidak boleh tebang pilih, tajam ke bawah dan tumpul ke atas,. Masyarakat kecil yang butuh keadilan tidak boleh kita jadikan korban dari Mafia Tanah. saat ini kami percaya sepenuhnya ke Penyidik akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, dan kami juga menyampaikan ucapan terima kasih pada Polda Riau yang telah menerima laporan, dan menindaklanjuti proses hukumnya.
Diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu Eramzi korban dari Mafia Tanah didampingi Penasihat Hukumnya, Herman Alwi, S.H. melaporkan Aguan dalam perkara Dugaan Pemalsuan tanda tangan pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor : 07/PPAT/2000 yang diterbitkan tanggal 29 Februari 2000, dan SKGR tersebut digunakan sebagai bukti penguasaan sebidang tanah, dan alat bukti pada saat pemeriksaan dikepolisian, dan dipersidangan PN Bengkalis pada tahun 2022 yang lalu.
Menurut keterangan Eramzi yang didampingi Penasihat Hukumnya, Herman Alwi, S.H. berawal pada 07 Juli 2019 lalu, Eramzi menyuruh buruh penebang melakukan pemanenan batang sagu dikebun miliknya seluas sekitar 23 hektar, pada saat melakukan pemanenan batang sagu Her alias Aguan yang berada di lokasi kebun milik Eramzi menghentikan penebangan batang sagu dengan menyuruh buruh penebang untuk tidak melanjutkan lagi penebangan batang sagu, dengan mengatakan bahwa tanah kebun sagu tersebut adalah miliknya.
Singkat cerita pada tanggal 28 Agustus 2019 Sdr. Her alias Aguan secara resmi membuat Laporan Polisi Nomor : LP/69/VIII/2019/RES KEP. MERANTI dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Percobaan Pencurian Batang Rumbia (Sagu). Atas laporan tersebut, akhirnya Eramzi diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Kepulauan Meranti, padahal menurut Eramzi dia tidak pernah melakukan pemalsuan surat, tulis dan baca saja saya tidak tau apa lagi memalsukan surat.
“Saya dituduh melakukan percobaan pencurian batang sagu dikebun milik saya, dan memalsukan surat yang bukan saya membuatnya. surat yang dituduh itu yang membuatnya berinisial S dan statusnya masih DPO, anehnya sampai sekarang tidak bisa ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pada saat diperiksa, Eramzi sempat menanyakan ke oknum Penyidik kalau memang Tanah Kebun Sagu itu milik Sdr. Her alias Aguan minta diperlihatkan suratnya. pada waktu itu oknum penyidik memperlihatkan surat SKGR No. Reg Camat 07/PPAT/2000 tanggal 29 Februari 2000.
Di SKGR tersebut Pihak Pertama sebagai Penjual adalah Eramzi dan Pihak Kedua adalah Her alias Aguan sebagai Pembeli, waktu itu Eramzi sempat kaget dan langsung meminta copyan surat tersebut kepada oknum Penyidik, tetapi tidak diberikan. Eramzi juga mengatakan jika dia tidak pernah menjual tanah kebun sagu miliknya kepada Sdr. Her alias Aguan, dan tentunya sangat kaget ada tandatangannya di SKGR tersebut.
“ini pemalsuan tandatangan saya”, dan mendengar perkataan saya begitu oleh oknum Penyidik sempat memberi waktu cukup lama mediasi dengan Aguan, dan mediasi sempat terjadi sebanyak 3 kali tetapi gagal karena Aguan menawarkan ganti rugi dengan harga yang murah, dan gagalnya mediasi akhirnya laporan Aguan pun terus berlanjut dan saya ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2022 yang lalu, ungkapnya.
Menurut Penasihat Hukum Eramzi, HERMAN ALWI, S.H. bahwa benar Her alias Aguan pernah melaporkan Eramzi atas dugaan tindak pidana pemlasuan surat Keterangan Pemilik Kebun Sagu yang dibuat oleh Sdr. S Tanggal 20 Mei 2002 dan saat ini Sdr. S statusnya masih DPO. Setelah saya pelajari berkas perkaranya dari keterangan Her alias Aguan dan juga keterangan saksi dipersidangan, memang tidak ada transaksi jual beli sebidang tanah atau kebun sagu antara Eramzi dengan Sdr. Her alias Aguan.
“Namun anehnya terungkap fakta dipersidangan bahwa Sdr. Her alias Aguan memiliki SKGR No. Reg. Camat 07/PPAT/2000 tanggal 29 Februari 2000, yang mana pihak pertama sebagai penjual atas nama Eramzi, dan pihak kedua sebagai pembeli atas nama Her alias Aguan, dan SKGR tersebut dijadikan oleh Her alias Aguan sebagai bukti pernguasaan sebidang tanah, dan alat bukti pada saat pemeriksaan di Polres Kepulauan Meranti, dan dipersidangan.
Harusnya Sdr. Aguan diproses hukum sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP karena dia telah menggunakan SKGR tersebut sebagai bukti penguasaan sebidang tanah, dan alat bukti pada saat pemeriksaan dikepolisian, dan dipersidangan.
Aguan ini ternyata memiliki surat jual beli sebidang tanah dengan Eramzi SKGR Reg. Camat 07/PPAT/2000 Tanggal 29 Februari 2000, sementara Eramzi tidak pernah menjual sebidang tanah atau Kebun Sagu kepada Aguan. kenapa Her alias Aguan ini tidak diproses hukum oleh penyidik, kan buktinya sudah jelas, transaksi jual beli sebidang tanah antara Eramzi dengan Aguan tidak ada, SKGR jual beli yang diduga palsu kuq ada. Nah ini kan jelaskan kali ada diskriminasi terhadap penanganan perkara sebelumnya, oleh karena itu kita berharap semua pihak agar turut serta mengawasi laporan Eramzi saat ini di Polda Riau agar supaya masyarakat kita merasa tidak terzolimi oleh Mafia Tanah, dan kepada oknum – oknum jangan coba-coba mengintervensi dalam perkara ini.***