
Kampar ; Camat Tapung Sofiandi SE ME menerangkan terkait diri nya yang ada Menenadatangani surat SKT Desa indra sakti, Begini Penjelasan nya pada senin 26/2/2024.
Bahwasannya pak Kades Desa indra sakti Misdi ketika itu telah mengantongi Bukti putusan PTUN di tahun 2016 dan putusan PTUN 2017, merujuk pada Keputusan Pengadilan Negeri Bangkinang pada tanggal 23 februhari tahun 2017 dalam isi surat keputusan pengadilan pada tahun 2022 tanah fasilitas umum desa indra sakti yang seluas 36 HT. sudah sah milik Masyarakat sebagai penggugat.
Tugas fungsi camat hanya sebagai palayanan penyelenggara pemerintah.
Menurut Kepala desa indra sakti menerbitkan SKT Mengacuh Kepada putusan PTUN tahun 2016, PTUN tahun 2017, Dan Keputusan Pengadilan tinggi Perkara banding perdata, yang di tambah lagi dengan bantuan LSM persatuan bantuan hukum riau (PKBH RIAU) terkait pendapat hukum yang menyatakan sehubungan surat kepada desa indra sakti Nomor : 14/PEM-IS /265.
Dalam isi surat tersbut perihal pedoman kepastian hukum terkait penerbitan SKT desa indra sakti telah Sah Dalam keputusan Pengadilan negeri.
Dan disini camat hanya perpanjang tangan Bupati dan peneyelenggara urusan Negara pemerintahan umum yang bersifat mengetahui. sesuai dengan TuFoksi.
“Pihak pemerintah Kecamatan tapung yang menandatangani surat SKT tanah desa indra sakti sudah sesuai jalur kepastian hukum dan disini tidak ada persoalan, Karena itu sudah tugas kami sebagai pihak pemerintahan kecamatan bersifat penerima. surat yang telah di terbitkan sesuai dengan perundang undang yang berlaku dan di buat oleh negara”,tutup Sofiandi dengan singkat.
***DN