
PESSEL|Info24jam.com– Praktek pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken seakan legal di SPBU Lagan, Nagari Pungasan Utara, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
Pantauan ini terlihat berdasarkan investigasi yang dilakukan Info24jam di lokasi pada Rabu 12 Juni 2024 sekitar pukul 18.59 WIB. SPBU dengan nomor 13.256.507.
Pratek pengisian BBM mengunakan jeriken ini terpantau menumpuk di belakang SPBU. Puluhan jeriken yang diduga berisi solar menumpuk seakan tidak ada larangan.
Padahal, PT Pertamina (Persero) sudah melarang secara resmi pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Perubahan Pertalite dan BBM umum ke BBM penugasan itu diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Larangan membeli Pertalite memakai jeriken ini pun mengacu pada Surat Ederan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.
“Ini tidak bisa dibiarkan. SPBU yang melanggar harus diberi sanksi. Karena Pertamina sudah melarang. Apalagi berjumlah banyak. Bisa-bisa untuk penimbunan,” ungkap Ketua DPW Lidikkasus Sumbar, Epi Danson.
Ia meminta, penegak hukum dan PT Pertamina untuk tegas dalam menegakan aturan. Apalagi, ini yang digunakan pengisian jeriken jumlah banyak.
“Harus ditindak. Kalau dibiarkan bisa terus berlangsung,” ujarnya.
Terpisah, Pengawas SPBU Lagan nomor 13.256.507, Diral mengakui, jika ada jeriken berisi BBM di SPBU tersebut sudah sesuai prosedur.
Namun, untuk apa kegunaan dirinya mengaku tidak bisa menjawab. Karena hal tersebut menurutnya bukan kapasitasnya.
“Jd jika ditemukan ada jirigen berisi bbm sudah pasti sesuai dengan prosedur, klau masalah kegunaannya utk apa itu bukan kapasitas saya utk menjawab karna saya tidak tau,” terangnya.