
Info24jam.id— Maraknya Gudang – gudang tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang tak memiliki izin resmi, Sudah banyak yang tutup, tapi ada satu gudang yang masih tetap beroperasi. Gudang tersebut berlokasi dipinggir Jalan Lintas Letnan Mucthar Salar tepatnya di Desa Paya Kabung Kecamatan Inderalaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel.4/7/24
Berdasarkan Informasi dari Lokasi kalau gudang penampungan BBM Illegal tersebut milik (T.SPM) gudang yang berdinding beton dan berpintu besi warna abu2 tersebut kalau siang hari kelihatan sepi seakan-akan tidak ada aktivitas sama sekali.namun pada malam hari mulai sekira pukul.21.30 Gudang mulai beroperasi sampai pagi hari.
Dengan cara opertap, ungkap warga sekitar.
Menurut keterangan dari Sumber terpercaya salah satu warga yang tidak jauh dari lokasi tersebut mengatakan, kalau pemilik gudang itu adalah (T.SPM) yang telah lama melakukan bisnis tersebut.
”Tolong Pak dirahasiakan nama saya, karna kalau sampai tahu pemilik gudang kami yang memberikan Informasi, kami pasti terancam,” katanya yang minta namanya dirahasiakan. Kamis (4/7/24).
“Kami tidak tahu persis aktifitas apa yang ada didalam gudang itu, yang pasti kami takut terjadi kebakaran seperti yang sudah sudah, bahkan Kapolres Ogan ilir Selalu menghimbau atas maraknya bisnis ilegal tersebut,” ungkapnya.
“Yang menjadi pertanyaan bagi kami kenapa ditempat lain tutup dan dibongkar aparat, tapi gudang ini masih tetap berbas buka, dan selalu mobil pengakut BBM keluar masuk dari gudang, apakah pemiliknya betul betul kebal hukum hingga masih tetap beroperasi,”pungkasnya
Saat tim awak media ini mengecek kelokasi tersebut pada malam hari, ternyata benar gudang tersebut masih beraktifitas. Padahal Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo telah memberikan instruksi tegas kepada jajarannya untuk menindak seluruh praktik Illegal apapun di wilayah hukum Polda Sumsel.
Hal ini dilakukan agar terwujud lingkungan yang bersih dari segala macam praktik penyelewengan, salah satunya penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin khusus sesuai dengan Undang- migas. Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar, Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas.red”
Rep:Tim media
Editor:Redaksi