
Pakpak Bharat info24jam.id
Pemberlakuan wajib Standar pada Water Meter bertujuan meningkatkan daya saing Industri, menjamin mutu, serta melindungi konsumen atas mutu produk yang dihasilkan, selain itu SNI menjadi suatu bentuk perlindungan bagi Industri dalam Negeri melalui kebijakan SNI wajib.
Berbeda dengan Pemerintah Desa Simberuna Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat,menurut data dan keterangan yang dihimpun oleh Awak Media dilapangan dimana Pembangunan Pipanisasi TA 2023 dengan Pagu Anggaran lebih kurang Rp 149.000.000, dan pengguna mamfaat air bersih tersebut cuman 17 KK,akan tetapi Pengguna Manfaat lebih banyak diluar Dusun Tinjon Mbru Desa Simberuna/bukan penduduk Desa Simberuna dan memasang Meteran Air Merek NINGBO CHINA yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), selain kualitasnya diragukan dan juga harganya lebih murah sehingga kuat dugaan agar meraup keuntungan besar.
Ketika Awak Media konfirmasi terhadap TPKD kegiatan tersebut di Kantor Desa Simberuna beliau mengatakan bahwasanya benar mereka memasang Meteran Air tidak berstandar SNI,”Kalau memang itu harus berstandar SNI ya kami ganti”. Awak Media juga bertanya siapa Pihak Rekanan kegiatan tersebut, beliau juga mengatakan, Kami belanja dari UD BINTANG SURYA Sibande ungkapnya.
Ketika Awak Media konfirmasi ke UD BINTANG SURYA Sibande beliau mengatakan ‘Perihal Meteran Air tersebut bukan dari UD kita mereka belanja”, tapi kalau Pipanya mereka belanja dari kita, ketika Awak Media bertanya berapa harga Meteran Air beliau juga mengatakan yang SNI satu buah Rp 210.000 ungkapnya.
Beberapa kali awak media beserta LSM mendatangi Kantor Desa Simberuna untuk konfirmasi, akan tetapi Kepala Desa Simberuna selalu tidak berada di Kantor sehingga awak media/ LSM bermohon kepada Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat agar mempertemukan awak media/LSM dengan Kepala Desa Simberuna guna konfirmasi, pada tanggal 27/02/2024 pukul 14.52wib Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat mempertemukan langsung awak /LSM terhadap Kepala Desa Simberuna, awak media mempertanyakan perihal Pembangunan Pipanisasi, dimana Pembangunan Pipanisasi tersebut diduga asal jadi dan memasang Meteran Air Merk NINGBO CHINA yang tidak memakai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pengguna manfaat juga lebih banyak diluar Dusun Tinjon Mbru, Kepala Desa Simberuna menjawab ” Walaupun pengguna manfaat lebih banyak masyarakat desa Sukaramai tapi mereka tinggal di desa Simberuna, kalau perihal meteran air yang tidak memasang SNI itu TPKD saya karena sudah saya percayakan sama beliau kalau SNI atau tidaknya itu saya kurang paham” ungkapnya.
Karena sebelumnya hasil Investigasi awak media dan LSM Lidik Kasus menemukan adanya dugaan Penyalahgunaan penggunaan Dana Desa TA 2023, hal tersebut kita meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti Laporan Informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya terkait dugaan Penyalahgunaan penggunaan ADD/DD TA 2023.
Kita dari LSM Lidik Kasus meminta kepada Polres Pakpak Bharat untuk segera melakukan pendalaman perihal dugaan Penyalahgunaan Anggaran ADD/DD desa Simberuna terkait Operasional Kantor Desa Rp 130.858.758, Peralatan Kantor Desa Rp 50.517.210, Operasional BPD Rp 25.071.800, Honor Tutor PAUD Desa Rp 58.708.900 dll.
(HM)