
Berau – Sebuah lokasi usaha molding yang berada di Gang BAKULA, Jalan Padat Karya, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau,kaltim, diduga menjadi penampung kayu hasil penebangan liar. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung rutin, dengan truk bermuatan kayu yang terus berdatangan setiap pekan. Hal ini disampaikan oleh berbagai sumber.Selasa (04/03/2025).
Informasi ini pertama kali disampaikan oleh salah satu pemerhati lingkungan di tanjung redeb Berau yang telah mengetahui aktivitas tersebut.Ia mengungkapkan kepada media ini bahwa owner molding itu diduga tidak mengantongi dokumen resmi usaha maupun dokumen asal-usul kayu yang ditumpuk di gang Bakula gunung tabur.
Selain itu,berdasarkan konfirmasi dari berbagai sumber, owner molding tersebut juga diketahui telah lama berkontribusi dalam penyediaan bahan kayu untuk sejumlah proyek swasta maupun proyek pemerintah. Beberapa warga sekitar juga membenarkan bahwa distribusi kayu dari lokasi tersebut tidak hanya untuk kebutuhan masyarakat saja semata.
Menanggapi dugaan ini, Ketua LSM Lingkungan Hidup, Soni, yang berkantor pusat di Jakarta saat dimintai pendapat dalam konteks ini,dengan kapasitasnya sebagai ketua LSM Lingkungan hidup memberikan pernyataan,Menurutnya, aktivitas semacam ini jelas menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya instansi terkait dan institusi penegak hukum dalam mengawasi kegiatan yang di duga ilegal.
“Dengan memiliki izin usaha dan mematuhi regulasi yang berlaku, pelaku usaha perkayuan akan terhindar dari tuduhan ilegal sebab jelas akan berdiri papan usaha tersebut dengan tercantum nomor izin dari instansi terkait,”terangnya
Selain itu, menurutnya legalitas usaha juga memastikan kepatuhan terhadap perpajakan dan tidak sangat jelas tidak merugikan negara,” tegas Sony kepada awak
Sony menambahkan, pihaknya sebagai kontrol sosial mendorong instansi terkait dan penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap usaha Molding yang berinisial SDK tersebut, apakah mengantongi izin yang sah atau tidak***
( Fendi)