
Karo info24jam.id
Seorang Aparatur Sipil Negara/ Pegawai Negeri Sipil diduga telah mencemari nama baik intansi Pemerintahan Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara. Senin 04/03/2024
Bermula dari R Warga Kecamatan Mardingding kabupaten karo berinisial R datang menemui laki-laki berstatus duda di kisaran kabupaten Asahan berinisial DT, R meminta dirinya untuk di nikahi dengan dasar dirinya telah bercerai dengan mantan suaminya EF.
R mengaku telah berstatus janda anak dua ini dengan lihai mengatakan dirinya telah bercerai kepada calon suaminya DT yang di nikahinya empat tahun lalu, DT curiga karena R calon istrinya tidak dapat menunjukkan Bukti Perceraiannya kepada DT.
Dengan kata-kata yang lihai R meyakinkan calon suaminya DT agar bisa menikah secara sirri Sebelum selesai Pengurusan Surat Cerai di Pengadilan Agama, karena DT mempercayai ucapan R maka menikahlah keduanya secara sirri.
Namun pada saat menikah R diduga telah memalsukan Saksinya pada saat menikah empat tahun lalu, timbul kecurigaan DT jika istrinya belum bercerai setelah pernikahannya.
DT bertanya kembali kepada istrinya R apakah sudah usai Surat Cerai dengan mantan suaminya, R tetap saja bersi keras mengatakan dirinya telah bercerai dengan mantan suaminya EF tanpa bukti-bukti yang kuat.
Mirisnya R Bru Barus pergi begitu saja meninggalkan Anaknya dan Suaminya DT sampai saat ini , R pergi sudah sebulan lebih tanpa memberi tanggungjawab sedikitpun sebagi seorang ibu kepada anaknya yang masih berusia 3 Tahun.
R saat di Konfirmasi melalui Watsappnya dengan Nomor 0838-9686-XXXX pada hari kamis tanggal 29 Pebruari 2024 lalu tidak bersedia memberikan tanggapannya, lantas R langsung memblokir nomor Watsapp awak media ini.
Awak media pun Meminta Tanggapan Camat Mardingding kabupaten karo, namun Camat tidak memberikan tanggapannya sama sekali sampai Pemberitaan ini muncul ke Permukaan.
Beberapa saat setelah di mintai tanggapan Camat R langsung membuka kembali Pemblokiran Watsapp awak media ini, R berdalih mengatakan dirinya telah di fitnah oleh suaminya DT tanpa bukti-bukti yang kuat, DT saat di konfirmasi akan melaporkan kejadian tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten karo atas Perilaku istrinya yang telah memanipulasi Data Pernikahan Sirrinya ke BKD ( Badan Kepegawaian Daerah) Karo.
(Abdi A)