
INHIL.-Penyertaan modal BUMDes “Amanah Negeri” Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir (inhil) di duga di bawa kabur oleh Oknum Kepala Unit bagian dagang berinisial (SR) Masyarakat meminta kepada APH segera panggil dan periksa Kades Mumpa.
Saat dihubungi masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya melalui WhatsApp beberapa Minggu yang lalu mengatakan bahwa dana BUMDes Yang dibawa oleh kepala unit bagian dagang BUMDes adalah sebesar Rp 62 000.000 ( Enam Puluh Dua Juta Rupiah) dan sudah Lebih 1 tahun setengah.” Jelasnya.
Masyarakat mengharapkan agar secepatnya Inspektorat,Kejaksaan,dan Tipikor Polres Inhil untuk memeriksa Kades Mumpa Kecamatan Tempuling karena sebagai penanggung jawab keuangan desa yang memiliki kewenangan memberikan hak, mengatur, serta membatasi pengelolaan dana desa sebagai wujud implementasi prinsip Good Governance.
Terpisah,Ketua LSM AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) Kabupaten Inhil Provinsi Riau, Baihaqi mengatakan bahwa masyarakat perlu waspada.Karena bisa saja Kades bermain kongkalikong dengan Kepala Unit bagian dagang BUMDes terbukti kasus uang BUMDes yang diduga dibawa kabur tersebut sudah 1 tahun Lebih belum dikembalikan.dan perlu adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BUMDes, apalagi dana tersebut bersumber dari anggaran desa yang notabene adalah uang rakyat. Dia, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan penyimpangan ini,” Tegasnya.
”Kasus uang BUMDes yang diduga dibawa kabur tersebut sebagai bukti buruknya pengelolaan dana desa di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling dan sebagai pintu masuk untuk diaudit seluruh penggunaan dana desa 3 tahun terakhir,” tandasnya.
Adanya kasus tersebut kata dia,sangat perlu untuk ditindak tegas agar kasus serupa tidak terjadi lagi di desa lain.Karena akan berimbas kurangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan desa secara umum dan Khusus desa Mumpa,” pungkasnya.
Lebih lanjut Baihaqi, mengatakan bahwa dana penyertaan modal BUMDes Amanah Negeri Desa Mumpa yang berasal dari anggaran Dana Desa tersebut bisa masuk diduga kategori korupsi yang merugikan keuangan negara.” Tutupnya.(Tim/Redaksi)