
Pelalawan – Pasal yang disangkakan merupakan pasal kehutanan yang dipaksakan maka pada hari Selasa tanggal 15 April diagendakan sidang perdana prapid terhadap kepolisian Republik Indonesia cq penyidik polres Pelalawan sebagai TERMOHON,
Melalui tim advokat kantor hukum Batara mulia Harahap dan rekan sebagai kuasa hukum king frengki s.g sipayung dijelaskan bahwa termohon berhalangan hadir dengan alasan akan melakukan koordinasi dengan bidkum POLDA Riau sesuai dengan surat yg dikirim dituju kepada PN Pelalawan,
Menurut kami sebagai kuasa hukum tindakan ini sangat disayangkan karena ini menyangkut Hak kepastian hukum klien kami yang sudah lama ditahan di polres Pelalawan jangan seolah olah ini dilambat-lambatkan ditambah lagi pemberitahuan ketidakhadiran itu tidak dikabarkan jauh-jauh hari, hal ini menimbulkan spekulasi tersendiri bagi pemohon, seperti menghambat persidangan.
Saudara Andi hakim Nasution SH sebagai tim advokat Batara mulia menambahkan sepertinya kasus ini di paksakan karena ada pesanan, belum olah TKP tiba-tiba klien kami langsung ditahan dan dijadikan tersangka dan anehnya satpam yang menangkap dikenakan pasal 17 ayat 2 huruf a Jo pasal 92 ayat 1 huruf b undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan
Sampai saat ini kami tidak tahu perusakan hutan mana yang dimaksud, karena klien kami saudara King Franky sipayung hanya sebagai pekerja supir, bukan pemilik lahan Dugaan kami saudara Franky sengaja dijadikan tumbal agar pemilik kebun datang bernegosiasi dan menyerahkan kebunnya tanpasarat lalu saudara Franky dibebaskan,
Untuk mencari informasi lanjutan tim media meluncur ke lapangan dan mendapat informasi dari warga segati bahwasanya penangkapan seperti ini sudah sering dan berulang terjadi menurut warga yang enggan disebut namanya lebih kurang 1000 hektar lahan telah dikuasai pihak perusahaan RAPP melalui PT NSR dan NWR dengan cara seperti ini.
Kami sangat mengapresiasi langkah tim advokat Batara mulia Harahap kami ingin aman dan nyaman bekerja di kebun sendiri maupun bekerja di kebun orang .sejak terjadinya penangkapan saudara kami King kami merasa resah dan tidak berani lagi disuruh untuk bekerja padahal pernah suatu hari bapak Bupati Zikri menegaskan kepada bapak Kapolres Pelalawan yang bertempat di KM 40 desa segati
*Bahwasanya jangan ada penangkapan warga yang bekerja di kebun sebelum ada putusan verifikasi SK keterlanjuran dari kementerian kehutanan dan itu didengar lebih kurang 300 orang warga segati*.
Nyatanya sampai saat ini penangkapan terus berlanjut untuk itu kami sangat mendukung kinerja mulia sesuai dengan nama tim advokat Batara mulia harahap ini, semoga hakim pengadilan negeri Pelalawan yang mengadili punya hati nuranilah terhadap masyarakat khususnya saudara King Frengky Sipayung tutupnya.