
Kampar ; Info24jam.com – Mobil dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar yang di peruntukkan
sebagai mobil operasional di Dinas Dikpora kabupaten Kampar terparkir di depan kantor desa Petapahan kabupaten Kampar Senin 26 Febuari 2024.
Kepala dinas Dikpora kabupaten Kampar Aidil SE saat kami klarifikasi, ia mengaku perihal pengurusan pulang suku.
“Ada perlu mau urus suku karena ada yang berpulang “, ungkap kadis Dikpora Aidil sembari bergegas masuk ke mobil operasional dinas serial plat polisikan (BM 24 F).
Sungguh respon aneh, mobil dinas yang di fasilitas kan oleh negara di peruntukkan keperluan operasional ASN di akui Aidil justru untuk menunjang kepentingan pribadi yakni suku.
Diketahui kendaraan dinas, baik mobil dan motor dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.
Dimana merujuk dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.**
***red