
Info24jam . Meranti, – Kasus pembabatan hutan mangrove di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Maini, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Penanganan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan dan kehutanan tersebut terhambat karena terduga pelaku berinisial T tidak memenuhi panggilan penyidik.
T, terduga pelaku, merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang kini menjabat sebagai dosen di sebuah universitas ternama di Batam. Ia juga diketahui memiliki istri yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kepulauan Meranti.
T dilaporkan melakukan pembabatan hutan mangrove untuk keperluan usaha panglong arang miliknya seluas 1 Hektare. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan tidak memperoleh rekomendasi dari pemerintah desa maupun Kelompok Mangrove Bersatu.
Pembabatan hutan terjadi di kawasan HPT Desa Maini, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau
Hingga berita ini diturunkan jumat, 25/4/2025, proses hukum masih berjalan namun belum menunjukkan perkembangan sejak pemanggilan pertama oleh pihak kepolisian.
Tindakan pembabatan mangrove tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kawasan mangrove di Desa Maini diketahui memiliki fungsi vital dalam menjaga ekosistem pesisir dan mencegah abrasi.
Polres Kepulauan Meranti telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Maini Muhammad Syafuan, Ketua Kelompok Mangrove Bersatu Rifai, serta dua saksi lapangan, Asmadi dan Sabar. Namun, T belum hadir dalam pemanggilan pertama dengan alasan kesibukan di kantor notaris miliknya. Hingga kini belum ada kejelasan apakah akan dilakukan pemanggilan ulang atau tindakan hukum lainnya.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat dan aktivis lingkungan yang mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan adil, tanpa memandang jabatan atau kekuasaan pelaku. Mereka menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan demi kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat,(Teim)