![]()
Batubara// Info24Jam.id
Hasil investigasi Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (Forwakum Tipikor) bersama tim media di lokasi proyek pembangunan pondasi sarana Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (20 / 11 /2025). Pukul 02.30 Wib.
Proyek dengan nilai kontrak Rp 868.846.729, bersumber dari APBD dan dilaksanakan oleh CV. Ridho Anugrah, terpantau berjalan tanpa standar pengawasan dan keselamatan kerja yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak.
Konsultan Proyek Diduga Tidak Pernah Tampak Di lokasi Pekerjaan, Ketua Tim Forwkum Tipikor dan rekanan tidak menemukan satupun pihak konsultan pengawas. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa pekerjaan berjalan tanpa kontrol profesional, sehingga rawan menimbulkan penyimpangan mutu dan spesifikasi.
“Kami tidak melihat kehadiran konsultan pengawas sejak kami tiba di lokasi. Proyek sebesar ini tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan ketat, karena sangat menentukan kualitas bangunan nantinya,” tegas boiman
Pekerja Tidak Menggunakan K3 — Keselamatan Diabaikan, Pantauan di lapangan juga menunjukkan para pekerja tidak menggunakan APD atau K3 seperti helm proyek, sepatu keselamatan, rompi, maupun standar pelindung lainnya.
Kondisi ini mengindikasikan lemahnya tanggung jawab kontraktor terhadap keselamatan pekerja, sekaligus berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan.
Material Besi Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Temuan paling menonjol adalah penggunaan besi bulat biasa sebagai tulangan utama untuk tahanan tiang pondasi. Besi tersebut tampak berkarat dan bukan jenis besi ulir, yang seharusnya digunakan untuk struktur utama pondasi.
Alaiaro Nduru menyampaikan kekhawatirannya: “Besi yang dipakai bukan besi ulir. Ini besi bulat biasa dan kondisinya berkarat. Sangat berisiko terhadap kekuatan pondasi dan keselamatan bangunan. Ini jelas tidak sesuai standar konstruksi.”
Penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis ini bisa menurunkan kualitas pondasi secara signifikan dan berpotensi menyebabkan kerusakan struktur di masa mendatang.
Tim juga menemukan kejanggalan dalam pekerjaan tersebut yakni semen yang digunakan adalah Semen Merdeka. Meski merek semen tidak selalu menjadi masalah, kualitas percampuran dalam satu sak semen empat angkong pasir, metode pengerjaan, serta pengawasan tetap harus mengikuti standar mutu konstruksi.tanah timbun tidak menggunakan tanah merah,hanya tanah sembarangan.Namun tanpa kehadiran konsultan pengawas, kualitas pekerjaan menjadi diragukan.
Tim investigasi Forwakum Tipikor Akan Menindak lanjuti Temuan Ini
Dengan adanya temuan tersebut, boiman menyatakan akan menyusun laporan resmi untuk disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara selaku pemilik proyek.
“Kami akan terus mengawal proyek ini agar tidak terjadi pemborosan anggaran negara maupun pekerjaan yang asal jadi. Negara tidak boleh dirugikan, dan masyarakat harus mendapatkan hasil pembangunan yang berkualitas,” tegas Alaiaro Nduru.(Dicky Sp)⁵
