
Pessel, Silaut :
Team Dir Krimum Polda Sumbar pada kamis 15/05/2025 resmi turun ke Nagari Sungai Sarik Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan pelaku dalam kasus dugaan penggelapan hasil panen buah kelapa sawit milik KUD Sidoarjo Kelompok Tani Sari Murni V.
Edy Wibowo wali nagari sungai sarik yang dihubungi awak media mengatakan bahwa benar ada team dari polda yang datang ke kantor wali nagari dan meminta agar nama-nama yang tertera dalam surat panggilan agar dapat hadir di polsek silaut.
“Kami minta kepada warga pak wali nagari yang kami panggil untuk proses pemeriksaan agar koperaktif karena jika mereka tidak hadir nanti setelah gelar perkara dan statusnya naik kepenyidikan akan kami jemput paksa akhirnya nanti mereka,”terang wali edy wibowo
Ada sekitar enam orang yang di periksa oleh team dir krimum polda sumbar di polsek silaut. Termasuk saya sebagai wali nagari juga dimintai keterangan dan dua orang adalah toke sawit sisanya para pekerja dan tukang panen.
“Dan malam hari baru selesai pemeriksaan terhadap mereka yang dimintai keteragan oleh tean polda sumbar, kaena sebelumnya sudah dipanggil mereka tidak datang jadi team dari polda turun ke silaut melakukan pemeriksaanya di polsek silaut,”ucap wali edy wibowo.
Terpisah Buslim Sabir Kuasa Hukum KUD Sidoarjo Kelompok Tani Sari Murni mengatakan bahwa setelah gelar perkara nantinya dan ada unsur pidananya maka kasus ini akan segera naik dari penyelidikan ke penyidikan dan penetapan tersangka terhadap delapan orang yang sebelumnya telah di laporkan oleh Ketua Koperasi Sidoarjo Kelompok Tani Sari Murni V.
Intinya kita meminta kepada team dir krimum polda sumbar untuk secepatnya dapat melakukan gelar perkara dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan penetapan tersangka,”pinta buslim
Sebelumnya Ketua Koperasi melaporkan delapan warga sungai sarik yang selama ini diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan hasil uang hasil panen Kelompok Tani Sari Murni V dan dugaan melakukan jual beli lahan di bawah tangan kepada pihak ke tiga warga Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu tanpa izin dari Koperasi dan pihak Bank Nagari Cabang Tapan.
Sampai dengan terbitnya berita ini belum ada pihak terlapor yang dapat dihubungi awak media begitu juga pihak dari dir krimum polda sumbar yang turun ke silaut.(Team Redaksi)