
Kutai Timur – Aktivis galin C di SP III Kecamatan Kombeng Kabupaten Kutai Timur diduga tidak memiliki izin.
Dari pantauan awak media dan LSM Lingkungan Hidup di lapangan ada 4 alat berat exavator di lokasi yang melakukan penggalian.
Saat awak media dan LSM Lingkungan Hidup melakukan konfirmasi ke pihak supir teruk mengatakan aktivitas tersebut milik Matias salah satu anggota yang bertugad di Polsek kobeng,’terangnya
Awak media bersama LSM Lingkungan Hidup meminta kepada pihak propam polres Kutai timur dan propam polda kalimantan timur untuk menindak tegas jika benar ada oknum polsek kobeng yang bermain ilegal mining…..Bersambung.(Team Redaksi)